• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Rekrutmen CPNS 2023 Prioritaskan untuk Jaksa Hakim dan Dosen

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 29 Desember, 2022 | 17:28
Rekrutmen CPNS 2023 Prioritaskan untuk Jaksa Hakim dan Dosen
Share on FacebookShare on Twitter

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan jika seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di prioritasakan untuk profesi tertentu.

Anas menyebutkan jika formasi yang dibuka untuk memenuhi kebutuhan jaksa, hakim, dosen dan tenaga teknis lainnya termasuk talenta digital.

“Serta tenaga teknis yang lain, termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah”. Kata anas pada keterangan tertulis.

Sedangkan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal di fokuskan ke pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lain.

Anas juga meminta instansi pemerintah untuk mulai mendata serta mengusulkan kebutuhan ASN 2023 yang prioritas untuk segera mengisi di instansi masing-masing.

“Menurut usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda, akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan serta pertimbangan teknis dari kepala BKN”. Tambah anas.

Selain itu Anas juga menambahkan jika rekrutmen CASN juga mempertimbangkan sejumlah variabel-variabel tertentu.

Seperti indikator pada jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM untuk mendukung program strategis nasional termasuk letak geografis dan kemampuan dalam anggaran.

“Selain itu pemerintah juga menyiapkan kajian terkait dengan penataan serta pemenuhan formasi ASN di Papua dan Papua Barat serta DOB Papua”. Katanya.

Sebelumnya Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah memastikan akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2023 yang terdiri dari CPNS dan Calon PPPK.

“Pemerintah sudah memutuskan, akan melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023.” Kata Anas.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret, 2025 | 22:18
PT BPR Kerta Raharja dan Disparbud Kabupaten Bandung Resmi Berganti Nama

PT BPR Kerta Raharja dan Disparbud Kabupaten Bandung Resmi Berganti Nama

Senin, 17 Maret, 2025 | 20:51

Trending.

Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Rabu, 23 November, 2022 | 11:05
SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

Minggu, 27 Juli, 2025 | 16:34
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45

Pensiunan ASN Ditemukan Tewas di Mangkubumi Tasikmalaya

Selasa, 30 Agustus, 2022 | 13:43
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version