• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Mencoba Melawan Saat Ditangkap, Kedua Kaki Kadal Dilumpuhkan Petugas

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 12 Januari, 2023 | 23:31
Mencoba Melawan Saat Ditangkap, Kedua Kaki Kadal Dilumpuhkan Petugas
Share on FacebookShare on Twitter

Petugas dari Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung, terpaksa harus melumpuhkan kedua kaki Kadal. Pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan di kawasan Riung Bandung, Kecamatan Rancasari beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial BS,29, mendapat tindakan tegas terukur dari petugas karena mencoba melawan saat akan ditangkap.  Petugas menembak kedua kaki pria yang kerap disebut Kadal itu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pelaku kabur usai melakukan pembunuhan dan ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

Aswin mengungkapkan, tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Iqbal Sentana,23, meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Januari 2023.

”Selain dari laporan warga, tindakan itu juga diketahui dari adanya rekaman video yang beredar di media sosial terkait penemuan jenazah korban di pinggir jalan kawasan Riung Bandung,” ungkapnya, di Mapolrestabes

Menurutnya, tersangka membacok korban menggunakan celurit beberapa kali ke bagian leher, punggung, dan pinggang. Akibat bacokan-bacokan itu korban pun meregangkan nyawa di lokasi kejadian.

Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, untuk dilakukan proses autopsi. Terkait kasus tersebut, Kapolrestabes mengatakan, untuk sementara ini belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan berat itu.

”Namun, korban mengenakan jaket salah satu organisasi motor, yakni XTC Indonesia,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Kadal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

redaksi

redaksi

Recommended.

NINA DISAMBUT RIBUAN WARGA DUKUNG UNJUNGAN DESA MUNTUR (NINA – TOBRONI KOMITMEN JAGA BUDAYA LOKAL INDRAMAYU

NINA DISAMBUT RIBUAN WARGA DUKUNG UNJUNGAN DESA MUNTUR (NINA – TOBRONI KOMITMEN JAGA BUDAYA LOKAL INDRAMAYU

Senin, 30 September, 2024 | 19:24
Perumda Air Minum Tirta Raharja Ikut Serta Meriahkan Kegiatan Forprov IV 2022

Perumda Air Minum Tirta Raharja Ikut Serta Meriahkan Kegiatan Forprov IV 2022

Sabtu, 18 Juni, 2022 | 17:22

Trending.

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rabu, 3 Desember, 2025 | 12:43
Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Rabu, 12 November, 2025 | 11:43
Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Jumat, 21 November, 2025 | 22:48
Bupati Kuatkan Literasi Keuangan, Tingginya Warga Penjudi Online di Bandung

Bupati Kuatkan Literasi Keuangan, Tingginya Warga Penjudi Online di Bandung

Kamis, 27 November, 2025 | 19:15
Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Selasa, 11 November, 2025 | 21:10
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version