• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Mencoba Melawan Saat Ditangkap, Kedua Kaki Kadal Dilumpuhkan Petugas

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 12 Januari, 2023 | 23:31
Mencoba Melawan Saat Ditangkap, Kedua Kaki Kadal Dilumpuhkan Petugas
Share on FacebookShare on Twitter

Petugas dari Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung, terpaksa harus melumpuhkan kedua kaki Kadal. Pria yang diduga menjadi pelaku pembunuhan di kawasan Riung Bandung, Kecamatan Rancasari beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial BS,29, mendapat tindakan tegas terukur dari petugas karena mencoba melawan saat akan ditangkap.  Petugas menembak kedua kaki pria yang kerap disebut Kadal itu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pelaku kabur usai melakukan pembunuhan dan ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

Aswin mengungkapkan, tersangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Iqbal Sentana,23, meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Januari 2023.

”Selain dari laporan warga, tindakan itu juga diketahui dari adanya rekaman video yang beredar di media sosial terkait penemuan jenazah korban di pinggir jalan kawasan Riung Bandung,” ungkapnya, di Mapolrestabes

Menurutnya, tersangka membacok korban menggunakan celurit beberapa kali ke bagian leher, punggung, dan pinggang. Akibat bacokan-bacokan itu korban pun meregangkan nyawa di lokasi kejadian.

Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, untuk dilakukan proses autopsi. Terkait kasus tersebut, Kapolrestabes mengatakan, untuk sementara ini belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan berat itu.

”Namun, korban mengenakan jaket salah satu organisasi motor, yakni XTC Indonesia,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Kadal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

redaksi

redaksi

Recommended.

Tahun Terakhir Menjabat sebagai Gubernur Jabar, Ini yang akan Dilakukan Ridwan Kamil

Tahun Terakhir Menjabat sebagai Gubernur Jabar, Ini yang akan Dilakukan Ridwan Kamil

Selasa, 4 Oktober, 2022 | 16:44
Pemilu 2024, Bawaslu Majalengka Buka Posko Kawal Hak Pilih, Dibuka hingga Jelang Pencoblosan

Pemilu 2024, Bawaslu Majalengka Buka Posko Kawal Hak Pilih, Dibuka hingga Jelang Pencoblosan

Kamis, 16 Februari, 2023 | 22:40

Trending.

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Sabtu, 3 Januari, 2026 | 10:30
Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Jumat, 2 Januari, 2026 | 17:47
Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Selasa, 6 Januari, 2026 | 17:26
Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Minggu, 28 Desember, 2025 | 18:03
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version