• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Remaja Bandung Terancam 5 Tahun Penjara Usia Pukul Pacar

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 18 Januari, 2023 | 22:46
Remaja Bandung Terancam 5 Tahun Penjara Usia Pukul Pacar
Share on FacebookShare on Twitter

AP (18) tertunduk lesu di balik baju tahanan Polsek Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia diamankan polisi usai menganiaya pacarnya.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka diamankan di Sukabumi sepekan lalu. Ia kabur usai menganiaya korban berinisial PKN (19) yang merupakan kekasihnya.

“Kasus itu sempat viral di medsos, dimana seorang perempuan dianiaya pacarnya (AP). Tersangka sudah kita amankan,” ujar Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang.

Peristiwa penganiayaan itu berawal saat tersangka AP mengirimkan pesan pada korban untuk menjemputnya setelah pulang kerja pada 30 Desember 2022. Korban menolak, namun tersangka tetap memaksa.

“Si tersangka ini kemudian mendatangi tempat kerja korban di Buahbatu. Akhirnya mereka pulang bareng dan korban dibawa ke rumah pelaku di Ciburuy, KBB, malam itu,” kata Aldi.

Tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Alasannya, AP ingin mengajak sang pacar berdamai usai sepekan terjadi pertengkaran. Korban menolak karena saat itu rumah tersangka sedang sepi.

“Karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban ini menolak masuk. Mungkin karena emosi, akhirnya di situ terjadilah penganiayaan oleh tersangka terhadap korban,” ucap Aldi.

Tersangka ternyata sedang dalam pengaruh minuman keras. Ia memukul pacarnya itu dua kali pada bagian wajah sehingga korban mengalami luka robek pada pipi kiri.

“Korban dipukul dua kali dan ada luka robek di pipi dengan panjang kurang lebih 2 centimeter. Korban minta tolong, kemudian datang warga lainnya. Dari situ tersangka ini kabur ke Sukabumi, tepatnya ke Cikembar,” ucap Aldi.

Sementara tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya itu karena gelap mata. Saat itu ia sedang mabuk dan hubungan mereka sedang bermasalah.

“Poek pak (gelap mata). Saya menyesal,” kata AP saat ditanya wartawan terkait penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

redaksi

redaksi

Recommended.

Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Smith Singgung Pengadilan Akhirat

Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Smith Singgung Pengadilan Akhirat

Kamis, 28 Juli, 2022 | 19:17

This gadget is perfect for those who struggle to keep plants alive

Sabtu, 28 Desember, 2024 | 02:57

Trending.

Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Rabu, 12 November, 2025 | 11:43
Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Jumat, 21 November, 2025 | 22:48
Bupati Kuatkan Literasi Keuangan, Tingginya Warga Penjudi Online di Bandung

Bupati Kuatkan Literasi Keuangan, Tingginya Warga Penjudi Online di Bandung

Kamis, 27 November, 2025 | 19:15
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Senin, 1 Desember, 2025 | 17:40
Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Selasa, 11 November, 2025 | 21:10
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version