• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Remaja Bandung Terancam 5 Tahun Penjara Usia Pukul Pacar

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 18 Januari, 2023 | 22:46
Remaja Bandung Terancam 5 Tahun Penjara Usia Pukul Pacar
Share on FacebookShare on Twitter

AP (18) tertunduk lesu di balik baju tahanan Polsek Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia diamankan polisi usai menganiaya pacarnya.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka diamankan di Sukabumi sepekan lalu. Ia kabur usai menganiaya korban berinisial PKN (19) yang merupakan kekasihnya.

“Kasus itu sempat viral di medsos, dimana seorang perempuan dianiaya pacarnya (AP). Tersangka sudah kita amankan,” ujar Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang.

Peristiwa penganiayaan itu berawal saat tersangka AP mengirimkan pesan pada korban untuk menjemputnya setelah pulang kerja pada 30 Desember 2022. Korban menolak, namun tersangka tetap memaksa.

“Si tersangka ini kemudian mendatangi tempat kerja korban di Buahbatu. Akhirnya mereka pulang bareng dan korban dibawa ke rumah pelaku di Ciburuy, KBB, malam itu,” kata Aldi.

Tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Alasannya, AP ingin mengajak sang pacar berdamai usai sepekan terjadi pertengkaran. Korban menolak karena saat itu rumah tersangka sedang sepi.

“Karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban ini menolak masuk. Mungkin karena emosi, akhirnya di situ terjadilah penganiayaan oleh tersangka terhadap korban,” ucap Aldi.

Tersangka ternyata sedang dalam pengaruh minuman keras. Ia memukul pacarnya itu dua kali pada bagian wajah sehingga korban mengalami luka robek pada pipi kiri.

“Korban dipukul dua kali dan ada luka robek di pipi dengan panjang kurang lebih 2 centimeter. Korban minta tolong, kemudian datang warga lainnya. Dari situ tersangka ini kabur ke Sukabumi, tepatnya ke Cikembar,” ucap Aldi.

Sementara tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya itu karena gelap mata. Saat itu ia sedang mabuk dan hubungan mereka sedang bermasalah.

“Poek pak (gelap mata). Saya menyesal,” kata AP saat ditanya wartawan terkait penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

redaksi

redaksi

Recommended.

Dinsos Kota Bandung Ingatkan Warga JANGAN BERI UANG ke Pengemis, Nanti Malah Jadi Mata Pencaharian

Dinsos Kota Bandung Ingatkan Warga JANGAN BERI UANG ke Pengemis, Nanti Malah Jadi Mata Pencaharian

Selasa, 20 September, 2022 | 15:38
Ridwan Kamil Jabar Unggul dalam Investasi Hijau

Ridwan Kamil Jabar Unggul dalam Investasi Hijau

Kamis, 6 Oktober, 2022 | 18:09

Trending.

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Minggu, 2 Oktober, 2022 | 06:12
Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret, 2025 | 22:18
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Kamis, 16 Februari, 2023 | 22:47
Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Kamis, 24 November, 2022 | 21:02
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version