BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 15 tahun kurungan penjara kepada Dono Gomgom Pandapotan Sibarani.
Dia merupakan pembunuh perempuan bernama Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Senin (13/3/2023), vonis sudah dibacakan oleh hakim yang diketuai Taryan Setiawan pada akhir 2022.
“Menyatakan terdakwa Dono Gomgom Pandapotan Sibarani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Dono Gomgom) dengan pidana penjara 15 tahun,” ujar hakim dalam petikan amar putusan yang dipublikasi di SIPP PN Bandung.
Tak hanya Dono Gomgom, majelis hakim juga menjatuhkan pidana 13 tahun penjara terhadap Dian Permana.
Dian terbukti ikut melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Dian Permana) dengan pidana penjara selama 13 tahun,” katanya.
Kasus pembunuhan sadis ini sempat menghebohkan warga Kota Bandung pada pertengahan 2022.
Bermula saat jenazah korban ditemukan seorang warga di semak-semak di Jalan Cisaranten Kulon III, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Kamis 3 Maret 2022.
Dari penemuan mayat itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus dua pelaku bernama Dono Gomgom Pandapotan Sibarani dan Dian Permana.
Dari hasil serangkaian penyidikan itu, korban dibunuh oleh Dono dengan cara dicekik d kamar hotel melati di kawasan Kosambi, Kota Bandung.
Dian Permana diketahui turut membantu Dono membuang jasad Nanay Berlyn.
Bahkan, kedua pelaku ini sempat membawa jasad korban keliling Bandung menggunakan sepeda motor.