• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Masih Ingat Nanay Berlyn? Pembunuhnya Sudah Jalani Sidang Vonis, Dihukum 15 Tahun dan 13 Tahun

redaksi Oleh redaksi
Senin, 13 Februari, 2023 | 18:30
Masih Ingat Nanay Berlyn? Pembunuhnya Sudah Jalani Sidang Vonis, Dihukum 15 Tahun dan 13 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 15 tahun kurungan penjara kepada Dono Gomgom Pandapotan Sibarani.

Dia merupakan pembunuh perempuan bernama Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Senin (13/3/2023), vonis sudah dibacakan oleh hakim yang diketuai Taryan Setiawan pada akhir 2022.

“Menyatakan terdakwa Dono Gomgom Pandapotan Sibarani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Dono Gomgom) dengan pidana penjara 15 tahun,” ujar hakim dalam petikan amar putusan yang dipublikasi di SIPP PN Bandung.

Tak hanya Dono Gomgom, majelis hakim juga menjatuhkan pidana 13 tahun penjara terhadap Dian Permana.

Dian terbukti ikut melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Dian Permana) dengan pidana penjara selama 13 tahun,” katanya.

Kasus pembunuhan sadis ini sempat menghebohkan warga Kota Bandung pada pertengahan 2022.

Bermula saat jenazah korban ditemukan seorang warga di semak-semak di Jalan Cisaranten Kulon III, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Kamis 3 Maret 2022.

Dari penemuan mayat itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus dua pelaku bernama Dono Gomgom Pandapotan Sibarani dan Dian Permana.

Dari hasil serangkaian penyidikan itu, korban dibunuh oleh Dono dengan cara dicekik d kamar hotel melati di kawasan Kosambi, Kota Bandung.

Dian Permana diketahui turut membantu Dono membuang jasad Nanay Berlyn.

Bahkan, kedua pelaku ini sempat membawa jasad korban keliling Bandung menggunakan sepeda motor.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Mengintip Potensi dan Ancaman Kawasan Jabar Selatan Daya Tarik Memikat tapi Juga Banyak Ancaman

Mengintip Potensi dan Ancaman Kawasan Jabar Selatan Daya Tarik Memikat tapi Juga Banyak Ancaman

Selasa, 9 Juli, 2024 | 21:14
Wagub Dorong Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Peluang Bekerja di Jepang

Wagub Dorong Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Peluang Bekerja di Jepang

Kamis, 28 Juli, 2022 | 19:28

Trending.

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version