• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIMAHI

Pengakuan Pengedar Ganja 4,4 Kg di Bandung Raya, Dapat Upah Rp3 Juta Untuk Sekali Transaksi

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 13 April, 2023 | 17:07
Pengakuan Pengedar Ganja 4,4 Kg di Bandung Raya, Dapat Upah Rp3 Juta Untuk Sekali Transaksi
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Seorang pengedar narkoba berinisial FDM (26) gagal meraup cuan.

Pasalnya, aksinya terburu diciduk polisi saat akan mengedarkan ganja kering seberat 4,4 kilogram di wilayah Bandung Raya.

FDM ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Cimahi di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan pada 10 April 2023 setelah menerima ganja itu dari pria berinisial OKB yang saat ini masih diburu polisi.

FDM mengatakan, selama menjadi pengedar dirinya sudah dua kali mengedarkan ganja kering tersebut.

Selama itu ia kerap mendapat upah dari tersangka OKB jika berhasil melakukan transaksi dengan konsumen.

“Ini yang kedua kali (mengedarkan) dan sekarang saya menyesal, tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (12/4/2023).

Dalam satu kali transaksi dengan cara sistem tempel, pelaku mengaku kerap mendapat upah yang cukup besar dari tersangka OKB, sehingga selalu tergiur mengedarkan ganja kering tersebut.

“Rata-rata saya mendapat upah Rp 3 ribu (3 juta) jika berhasil menjual satu kilogram (ganja),” kata FDM.

Sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering tersebut.

“Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan sekitar satu pekan dan tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 14.30 di sekitar Cibeber,” ujar Aldi.

Setelah itu, kata Aldi, pihaknya melakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pelaku berinisial OKB yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Tersangka ini menerima titipan (ganja) seberat 4,4 kilogram ini untuk dijual atau diedarkan. Dia melakukan transaksi dengan tersangka OKB melalui jasa ekspedisi yang barangnya dikirim dari salah satu kota di Sumatera,” kata Aldi.

redaksi

redaksi

Recommended.

Membuat SKTM di Kabupaten Bandung Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Dibantu Aparat Desa Setempat

Membuat SKTM di Kabupaten Bandung Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Dibantu Aparat Desa Setempat

Sabtu, 10 September, 2022 | 09:20
Kecamatan Banjaran Diam-diam Jadi Penopang Perekonomian di Kabupaten Bandung

Kecamatan Banjaran Diam-diam Jadi Penopang Perekonomian di Kabupaten Bandung

Minggu, 16 Februari, 2025 | 21:22

Trending.

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

Minggu, 27 Juli, 2025 | 16:34
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Kamis, 21 Agustus, 2025 | 20:20
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45

Pensiunan ASN Ditemukan Tewas di Mangkubumi Tasikmalaya

Selasa, 30 Agustus, 2022 | 13:43
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version