Pemerintah menyiapkan langkah teknis terkait pelaksanaan razia kepatuhan uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek sebagai langkah cepat untuk memperbaiki kualitas udara akibat polusi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua langkah cepat diinventarisasi, termasuk usul dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait razia uji emisi dalam rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di Istana Negara, Jakarta, Senin.
“Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja atau Jabodetabek, nanti kalau udah baik semua akan dilakukan,” kata Menteri Siti Nurbaya.
Menteri LHK memaparkan bahwa kesadaran warga Indonesia untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadi sangat rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
Uji emisi kendaraan di Jakarta, kata dia, baru mencakup 3-10 persen dari jumlah kendaraan, antara lain di Jakarta Pusat baru mencapai 3,86 persen dan Jakarta Utara sebesar 10,69 persen.
Menurut Menteri LHK, kewajiban uji emisi merupakan langkah cepat yang dapat dilakukan dan hasilnya segera dirasakan masyarakat dalam mengatasi buruknya kualitas udara di Jakarta.
“Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya.
Kewajiban uji emisi juga diberlakukan pada kendaraan dinas yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, kata dia, lulus uji emisi kendaraan akan menjadi persyaratan jika masyarakat melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Sejalan dengan itu Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia dan memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang belum uji emisi. Sistem uji emisi yang dimiliki Dinas LH DKI Jakarta direncanakan bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri.
Sebelumnya Pemerintah mempertimbangkan penerapan sistem “4 in 1” untuk mobil yang melintas di Jabodetabek guna mengurangi polusi udara yang dalam beberapa hari terakhir terus memburuk.
“Dipertimbangkan untuk membuat ‘3 in 1’ itu jadi ‘4 in 1’. Jadi katakanlah yang dari Bekasi, Tangerang, dan Depok, mereka bersama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya menurun,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai polusi udara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Sistem “3 in 1” yang sempat masif diterapkan di Jakarta pada beberapa tahun lalu merupakan sistem pembatasan mobil dengan kriteria mobil diizinkan melintas di kawasan tertentu jika digunakan minimal oleh tiga orang dalam waktu yang bersamaan.
Menhub Budi mengatakan pertimbangan penerapan “4 in 1” karena tingkat utilitas kendaraan di Jabodetabek hanya digunakan oleh satu atau dua orang per kendaraan. Hal itu membuat jumlah kendaraan semakin tinggi sehingga meningkatkan jumlah emisi gas buang ke udara.
Selain mempertimbangkan “4 in 1”, Budi mengatakan pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum mengenai syarat emisi bagi kendaraan yang ingin melintas di Jabodetabek. Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Kepolisian RI untuk memperketat penerapan uji emisi bagi kendaraan.
“Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek,” ujar dia.
Dalam rapat terbatas itu, kata Budi, pemerintah juga meminta PT PLN Persero untuk menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.