• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Seorang pria tertangkap basah saat hendak mencuri ponsel untuk membiayai calon istri yang sakit

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 24 September, 2023 | 20:40
Seorang pria tertangkap basah saat hendak mencuri ponsel untuk membiayai calon istri yang sakit
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT – Seorang pria tertangkap basah saat hendak mencuri ponsel untuk membiayai calon istri yang sakit.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Haji Juhana, Kampung Cibadak, RT 02/20, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (22/9/2023) dini hari.

Pria berinisial F (25), asal Desa Ciwaruga itu langsung diamankan warga setempat dan digelandang Mapolsek Cisarua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cisarua, Kompol Iim Abdurohim, mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah kemudian naik ke lantai dua saat anak pemilik rumah yang berjumlah tiga orang sudah tidur pulas.

“Tiba-tiba orangtuanya datang dan kaget, terus dia langsung teriak maling saat pelaku sudah memegang ponsel yang mau dicuri, tapi langsung dilepaskan lagi dan pelaku kemudian kabur,” ujar Iim saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).

Pencuri itu kabur meninggalkan sepeda motornya.

Sejumlah warga mendengar teriakan korban lalu menangkap pelaku yang saat itu kabur dengan cara berlari terbirit-birit.

“Jadi saat melakukan pencurian itu dia bawa motor, tapi waktu kabur motornya ditinggal. Mungkin karena dia panik. Sekarang pelaku dan motornya juga sudah kita amankan,” kata Iim.

Pelaku sedang diperiksa di Mapolsek Cisarua untuk mendalami motif di balik aksi pencurian yang gagal itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Iim, pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk mengobati calon istrinya yang sedang sakit.

“Tapi pengakuannya masih didalami karena keterangan dia berbelit-belit. Namun, dia enggak mabuk juga, cuma ngakunya dia maling itu buat mengobati calon istrinya,” kata Iim.

Akibat perbuatannya, kata Iim, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 Angka IV dan V dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

redaksi

redaksi

Recommended.

Aksi Maling Besi Penahan Rel Kereta di Garut Digagalkan Polisi Jablay Cs Digulung

Aksi Maling Besi Penahan Rel Kereta di Garut Digagalkan Polisi Jablay Cs Digulung

Selasa, 18 Juli, 2023 | 19:17
Polres Garut Gelar Tes Urin Untuk Pastikan Anggota Bebas Narkoba

Polres Garut Gelar Tes Urin Untuk Pastikan Anggota Bebas Narkoba

Rabu, 13 November, 2024 | 14:42

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Jumat, 7 Oktober, 2022 | 20:37
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version