• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Seorang pria tertangkap basah saat hendak mencuri ponsel untuk membiayai calon istri yang sakit

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 24 September, 2023 | 20:40
Seorang pria tertangkap basah saat hendak mencuri ponsel untuk membiayai calon istri yang sakit
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT – Seorang pria tertangkap basah saat hendak mencuri ponsel untuk membiayai calon istri yang sakit.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Haji Juhana, Kampung Cibadak, RT 02/20, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (22/9/2023) dini hari.

Pria berinisial F (25), asal Desa Ciwaruga itu langsung diamankan warga setempat dan digelandang Mapolsek Cisarua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cisarua, Kompol Iim Abdurohim, mengatakan, pelaku masuk ke dalam rumah kemudian naik ke lantai dua saat anak pemilik rumah yang berjumlah tiga orang sudah tidur pulas.

“Tiba-tiba orangtuanya datang dan kaget, terus dia langsung teriak maling saat pelaku sudah memegang ponsel yang mau dicuri, tapi langsung dilepaskan lagi dan pelaku kemudian kabur,” ujar Iim saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).

Pencuri itu kabur meninggalkan sepeda motornya.

Sejumlah warga mendengar teriakan korban lalu menangkap pelaku yang saat itu kabur dengan cara berlari terbirit-birit.

“Jadi saat melakukan pencurian itu dia bawa motor, tapi waktu kabur motornya ditinggal. Mungkin karena dia panik. Sekarang pelaku dan motornya juga sudah kita amankan,” kata Iim.

Pelaku sedang diperiksa di Mapolsek Cisarua untuk mendalami motif di balik aksi pencurian yang gagal itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Iim, pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk mengobati calon istrinya yang sedang sakit.

“Tapi pengakuannya masih didalami karena keterangan dia berbelit-belit. Namun, dia enggak mabuk juga, cuma ngakunya dia maling itu buat mengobati calon istrinya,” kata Iim.

Akibat perbuatannya, kata Iim, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 Angka IV dan V dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

redaksi

redaksi

Recommended.

Ada Bau Tidak Sedap Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sukarame

Ada Bau Tidak Sedap Dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sukarame

Minggu, 15 Juni, 2025 | 10:17
Bupati Bandung Lakukan Langkah Pemulihan Ekonomi Masyarakat Termasuk Akibat Kenaikan Harga BBM

Bupati Bandung Lakukan Langkah Pemulihan Ekonomi Masyarakat Termasuk Akibat Kenaikan Harga BBM

Selasa, 6 September, 2022 | 20:04

Trending.

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Senin, 27 Oktober, 2025 | 17:23
Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Rabu, 12 November, 2025 | 11:43
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober, 2025 | 10:25
Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Selasa, 11 November, 2025 | 21:10
Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Selasa, 21 Oktober, 2025 | 15:07
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version