SEPUTARJABAR.CO.ID / BANDUNG – Seorang bayi berusia 14 bulan tewas ditemukan mengapung di dalam ember cat ukuran 25 kg di wilayah Panyileukan, Kota Bandung.
Pasangan suami istri berinisial TM (26) dan RM (26) pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim, AKBP Abdul Rahman dan Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia menjelaskan bahwa pada Rabu (4/9/2024) pukul 16.30 WIB berdasarkan informasi dari Polsek Cileunyi ada bayi yang meninggal dunia.
Kemudian, anggota kepolisian pun memiliki dugaan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh si bayi tersebut.
“TKP berada di wilayah Panyileukan, Kota Bandung. Anggota kami pun langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.”
“Ketika dicek memang ditemukan mayat bayi yang meninggal dunia di dalam ember cat,” katanya, Senin (9/9/2024) di Mapolrestabes Bandung.
Jenazah bayi itu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum lantaran diduga adanya kekerasan pada bayi itu.
Kombes Budi mengaku hasil pengecekan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Anggota kami mengumpulkan seluruh keterangan saksi di sana. Ada dugaan kekerasan pada anak.”
“Saksi-saksi ada yang mendengar suara sekitar TKP. Dan, kedua orang suami istri ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Disinggung terkait hubungan suami istri dengan korban tersebut, Kombes Budi menegaskan mereka orangtua angkat korban.
Namun, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyelidikan untuk nanti dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Anak 14 bulan itu tinggal dengan tersangka sejak usia 4 bulan.”
“Hubungan si korban dengan dua orang itu merupakan saudara jauh dan kami masih dalami apakah si anak itu memang dititipkan orangtuanya atau memang si tersangka ini yang meminta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi ancaman penjara 10 tahun.
Korban berdasarkan hasil visum ada tanda-tanda kekerasan semisal memar di bagian tubuhnya sebelum ditemukan tewas.
Great Article bro, toto togel bandar togel terpercaya