• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Korupsi APBDes Citemu, Eks Kuwu Divonis 4 Tahun Bui

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 27 Juli, 2022 | 07:00
Korupsi APBDes Citemu, Eks Kuwu Divonis 4 Tahun Bui

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

SEPUTARJABAR.NET – Kasus korupsi APBDes Desa Citemu yang melibatkan mantan Kuwu atau Kepala Desa sudah memasuki babak akhir. Mantan Kuwu Supriyadi tersebut divonis 4 tahun bui. Kasus ini sempat ramai beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyampaikan kabar terbaru soal kasus korupsi APBDes dengan terdakwa Supriyadi yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Menurut Hutamrin, dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“(Pengadilan Negeri Tipikor Bandung) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, kata dia, terdakwa Supriyadi diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 818.722.500. Apabila terdakwa Supriyadi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Atas putusan yang telah dijatuhkan, terdakwa menyatakan Banding. Begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya kita telah mendakwa dengan dakwaan primair, tapi oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menghukum dengan dakwaan subsidiair. Oleh sebab itu Jaksa juga melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut,” kata Hutamrin.

Sebagai informasi, kasus korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang melibatkan mantan Kepala Desa atau Kuwu setempat, Supriyadi sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.

Hal ini karena Nurhayati yang kala itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu justru ikut dijadikan sebagai tersangka. Padahal, ia memiliki andil besar dalam mengungkap kasus korupsi tersebut.

Namun demikian, status tersangka Nurhayati akhirnya dihentikan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2.

Pimpinan Redaksi : H.M Rahmat Dipl
Editor : Admin

redaksi

redaksi

Recommended.

Pemerintah Desa Sukajaya Sukaresmi Garut Jelaskan Penurunan Anggaran DD Tahun 2026

Pemerintah Desa Sukajaya Sukaresmi Garut Jelaskan Penurunan Anggaran DD Tahun 2026

Kamis, 15 Januari, 2026 | 11:50

Valve, makers of Half-Life and Portal, are working on three full VR games

Sabtu, 4 Januari, 2025 | 02:57

Trending.

Polsek Cikancung Polresta Bandung Rutin Menggelar Patroli Malam Hari di Wilayah Binaan

Polsek Cikancung Polresta Bandung Rutin Menggelar Patroli Malam Hari di Wilayah Binaan

Selasa, 3 Februari, 2026 | 21:54
Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Siaran Pers Penganugrahan UHC Awards 2026

Siaran Pers Penganugrahan UHC Awards 2026

Kamis, 29 Januari, 2026 | 20:29
Ngariung Aman, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri dan Ojol Kamtibmas

Ngariung Aman, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri dan Ojol Kamtibmas

Sabtu, 14 Februari, 2026 | 16:23
Sakit Hati di Hina, Suami di Bojongsoang Tikam Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya

Sakit Hati di Hina, Suami di Bojongsoang Tikam Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya

Rabu, 18 Februari, 2026 | 16:11
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version