SEPUTARJABAR.NET – Kasus korupsi APBDes Desa Citemu yang melibatkan mantan Kuwu atau Kepala Desa sudah memasuki babak akhir. Mantan Kuwu Supriyadi tersebut divonis 4 tahun bui. Kasus ini sempat ramai beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin menyampaikan kabar terbaru soal kasus korupsi APBDes dengan terdakwa Supriyadi yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Menurut Hutamrin, dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“(Pengadilan Negeri Tipikor Bandung) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, kata dia, terdakwa Supriyadi diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 818.722.500. Apabila terdakwa Supriyadi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Atas putusan yang telah dijatuhkan, terdakwa menyatakan Banding. Begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya kita telah mendakwa dengan dakwaan primair, tapi oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menghukum dengan dakwaan subsidiair. Oleh sebab itu Jaksa juga melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut,” kata Hutamrin.
Sebagai informasi, kasus korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang melibatkan mantan Kepala Desa atau Kuwu setempat, Supriyadi sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
Hal ini karena Nurhayati yang kala itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu justru ikut dijadikan sebagai tersangka. Padahal, ia memiliki andil besar dalam mengungkap kasus korupsi tersebut.
Namun demikian, status tersangka Nurhayati akhirnya dihentikan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2.
Pimpinan Redaksi : H.M Rahmat Dipl
Editor : Admin