Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong saat ceramah. Dengan intonasi suara tinggi, Bahar berbicara soal pengadilan akhirat.
“Saya ingin bertanya kepada jaksa. Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, anda akan didakwa di akhirat,” ucap Bahar yang disambut gemuruh pendukung di ruang sidang.
Bahar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Dalam tuntutannya, Bahar dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.”Allahuakbar,” sambut pendukung usai Bahar berbicara.
Bahar kemudian berbicara lagi. Masih dengan intonasi tinggi, dia mengatakan tuntutan jaksa akan dibalas di akhirat.
“Allah hakim paling adil,” kata Bahar.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Pimpinan Redaksi : H.M Rahmat Dipl