Seputar Jabar | Polisi membongkar jaringan prostitusi online di Tasikmalaya, Jawa Barat. Petugas dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang berperan sebagai mucikari dari tiga hotel berbeda di wilayah Kecamatan Cihideung, Tawang, dan Cipedes.
Para pelaku yang diamankan merupakan warga Kota Tasikmalaya dengan rincian inisial EH (23) ditangkap di wilayah Cipedes, D (55) di Tawang. Serta RDR (20), MIS (20), RFK (21), dan DAM (22) diringkus petugas di hotel kawasan Cihideung.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, modus operandi para tersangka dalam jaringan prostitusi online di Tasikmalaya yaitu menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi atau pesan berantai. Mereka mengirimkan foto-foto korban kepada calon pelanggan lengkap dengan tarif yang telah mereka tentukan.
“Setelah terjadi kesepakatan harga, korban dan pelanggan diarahkan untuk masuk ke kamar hotel. Sementara itu, para tersangka menunggu di luar hotel untuk memantau situasi,” terang Moh Faruk dalam konferensi pers pada Selasa (30/12/2025).
Jaringan Prostitusi Online di Tasikmalaya, Tarif hingga Rp 1,5 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini telah berlangsung selama dua tahun. Tarif untuk sekali pertemuan sangat bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga mencapai Rp1,5 juta, tergantung kesepakatan.
Dari transaksi tersebut, para mucikari ini meraup keuntungan rata-rata sebesar 20 persen. Belum termasuk uang tip tambahan dari pelanggan.
Dalam penggerebekan di tiga lokasi tersebut, polisi menemukan delapan orang perempuan yang menjadi korban. Mirisnya, salah satu korban yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur berusia 16 tahun. Sedangkan sisanya merupakan perempuan dewasa.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian, antara lain bukti pembayaran dan kunci kamar hotel, rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk. Kemudian, telepon genggam (handphone), serta alat kontrasepsi dan pelumas.
Para tersangka kini terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda mencapai Rp 600 juta.
Khusus untuk kasus eksploitasi seksual anak, pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 200 juta.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan prostitusi online yang lebih luas. Hal ini berdasarkan pengakuan tersangka bahwa jumlah korban yang mereka tawarkan mencapai 15 orang.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Tasikmalaya Kota akan memperketat pengawasan terhadap hotel-hotel di wilayah tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Sosial dan KPAID untuk penanganan korban. Terutama bagi anak di bawah umur, agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Moh Faruk. (*)







