Yadi Nurbahrum (39) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang ditangkap polisi. Dia dibekuk saat menggunakan sabu bersama dua rekannya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Budi Suheri menceritakan detik-detik penangkapan ketiganya di salah satu rumah di wilayah Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta Minggu (31/07) lalu. Polisi menangkap Yadi bersama seorang lelaki dan perempuan. Di lokasi, polisi temukan alat hisap bong yang usai digunakan diduga oleh ketiganya.
“Berdasarkan informasi masyarakat ada kegiatan itu (penggunaan narkoba) di salah satu rumah yang diketahui milik salah satu dari tiga orang kita tangkap, kita bergerak ke sana dan saat di masuk ke kamar satu orang sedang menghisap sabu pakai bong,” ujar Budi di ruang kerjanya di Mapolres Purwakarta.
Budi menceritakan penangkapan anggota DPRD itu dilakukan pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB. Awalnya, kata Budi, dia tak mengetahui orang yang ditangkap merupakan anggota DPRD Purwakarta.
“Petugas yang menangkap enam orang, pas awal mau masuk ke rumah terlihat ada kegiatan didalam kamar, kita masuk dan memeriksa ketiganya. Kita tidak tahu itu pejabat,” ungkapnya.
Dia menambahkan saat penangkapan, anggota dewan itu sempat mengelak jika dia bukan pengguna atau pengedar sabu. Dia bersikukuh dengan petugas hingga akhirnya dibawa ke Mapolres Purwakarta.
“Awalnya dia tidak mengaku, karena petugas melihat ada alat hisap maka petugas tegas membawa ketiganya ke Mapolres untuk di tes urine dan ketiganya terbukti positif narkoba,” pungkas kasat.