Kabupaten Bandung, Seputar Jabar – Anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari Dana Desa, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjadi sorotan krusial.
Pertanyaan mengemuka, Apakah dana ini benar-benar memberikan dampak nyata dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di tingkat desa, atau sekadar menjadi catatan serapan anggaran tanpa hasil yang berarti.
Implementasi yang sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kini dipertanyakan.BUMDes memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran ketahanan pangan.
Fleksibilitas yang diberikan memungkinkan BUMDes untuk berinovasi, salah satunya melalui penyediaan pangan murah yang terjangkau bagi keluarga miskin, sebagai langkah konkret dalam menopang kesejahteraan.
Arus , seorang alumni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE YPKP) Bandung, menekankan pentingnya penggunaan anggaran ini secara optimal dan menghindari penyalahgunaan, Rabu, (18/Juni/2026).
“Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran BUMDes haruslah transparan, akuntabel, dan partisipatif agar program benar-benar efektif dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.”
Untuk memastikan program berjalan sesuai harapan, perlunya evaluasi dan monitoring yang ketat oleh pihak berwenang terhadap kegiatan BUMDes pada Tahun anggaran periode 2024-2025.
Untuk memastikan bahwa anggaran ketahanan pangan tidak hanya terserap, melainkan benar-benar memberikan dampak signifikan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan dan sampai sejauh mana perkembangannya .” Tegas Arus”.














