Kamis 29 Oktober 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Media Seputar Jabar
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Peran Strategis Pers dalam Negara Hukum dan Pentingnya Perlindungan Terhadap Tugas Jurnalistik

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 23 Juni, 2026 | 12:55
Peran Strategis Pers dalam Negara Hukum dan Pentingnya Perlindungan Terhadap Tugas Jurnalistik

Oleh: Konsultan Hukum PT. Media Seputarjabar Bram (H.Hafidz C Maedi, SH)

Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Keberadaan pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai sarana kontrol sosial yang membantu mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan sering kali berada di garis depan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik. Informasi yang disampaikan melalui media cetak, media elektronik, media online, maupun platform digital memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Sekolah Menahan Ijasah Peserta Didik, Melanggar Pasal 9 Ayat (2) Kemendikbudristek

Secara hukum, kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Oleh karena itu, setiap pihak wajib menghormati dan mendukung pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan adanya tindakan yang berpotensi menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Padahal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers. Akan tetapi, perlindungan hukum tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab pers untuk bekerja secara profesional, independen, berimbang, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijalankan dalam koridor hukum dan etika profesi.

Dalam perspektif hukum, hubungan antara pers, masyarakat, dan aparat penegak hukum seharusnya dibangun melalui kemitraan yang konstruktif. Pers membutuhkan akses informasi yang memadai, sementara masyarakat membutuhkan informasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dapat memperoleh manfaat dari informasi yang berkembang di masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik.

Baca Juga: Mutasi Besar-besaran Polri! 19 Kapolda Berganti, Kursi Kapolda Metro Jaya hingga Kabareskrim Ikut Berubah

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman mengenai fungsi dan kedudukan pers melalui edukasi, sosialisasi, serta pembinaan yang berkelanjutan kepada seluruh elemen masyarakat. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan konflik antara insan pers dan pihak lain dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, Indonesia membutuhkan pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab. Dengan terjalinnya sinergi yang baik antara insan pers, masyarakat, dan aparat penegak hukum, maka tujuan bersama untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, demokratis, serta berkeadilan dapat terwujud.

Catatan hukum: Ancaman pidana dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers berlaku terhadap tindakan yang memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan penafsirannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan. Oleh karena itu, penggunaan ketentuan tersebut dalam tulisan opini sebaiknya tetap disampaikan secara objektif dan proporsional.

Berita Terkait

Sekolah Menahan Ijasah Peserta Didik, Melanggar Pasal 9 Ayat (2) Kemendikbudristek
NASIONAL

Sekolah Menahan Ijasah Peserta Didik, Melanggar Pasal 9 Ayat (2) Kemendikbudristek

Oleh redaksi
Sabtu, 24 Oktober, 2026 | 10:12
0
49

SeputarJabar.co.id - Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022, Sebagaimana dimaksud Pasal...

Mutasi Besar-besaran Polri! 19 Kapolda Berganti, Kursi Kapolda Metro Jaya hingga Kabareskrim Ikut Berubah
NASIONAL

Mutasi Besar-besaran Polri! 19 Kapolda Berganti, Kursi Kapolda Metro Jaya hingga Kabareskrim Ikut Berubah

Oleh Tim Redaksi
Jumat, 9 Oktober, 2026 | 18:37
0
28

Jakarta - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan perombakan besar terhadap jajaran...

Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu
NASIONAL

Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 1 Oktober, 2026 | 13:00
0
12

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menyatakan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) membantu auditor internal menyaring data dalam jumlah besar...

Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Kamis, 1 Oktober, 2026 | 12:56
6
Sejumlah pelajar didampingi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menyeberang jalan di Pelican Crossing di Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (19/1/2026). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan uji coba dan sosialisasi penggunaan Pedestrian Light Controlled Crossing (Pelican Crossing) sebagai upaya menciptakan jalur aman untuk menyeberang serta mengurangi risiko kecelakaan.

Modal Kamera Pinjaman, Pelajar Cimahi Juara 1 Lomba Foto UNESCO Dunia

Selasa, 29 September, 2026 | 12:34
8
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

Rabu, 23 September, 2026 | 10:21
6
Wamenaker: Peserta MagangHub Harus Siap Hadapi Dunia Kerja

Wamenaker: Peserta MagangHub Harus Siap Hadapi Dunia Kerja

Selasa, 22 September, 2026 | 19:00
10
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

Sabtu, 19 September, 2026 | 22:16
7

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.