GARUT – Jaksa menggeledah kantor DPRD Garut. Penggeledahan tersebut ternyata berkaitan dengan korupsi yang diduga dilakukan oleh wakil rakyat.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, penggeledahan tersebut berkenaan dugaan kasus korupsi dana BOP dan reses DPRD Garut periode 2014-2019.
“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyidikan,” kata Neva kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Rabu (10/8/2022).
Proses penggeledahan berlangsung sekitar 4 jam. Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Garut Yosef menyisir sejumlah ruangan di dalam gedung DPRD Garut.
Proses penggeledahan tersebut berakhir sekira jam 14.00 WIB siang tadi. Selepas melakukan penggeledahan, tim jaksa terpantau beranjak dari gedung dewan dengan membawa dua buah koper.
Neva mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihaknya. Proses penanganan sudah memasuki tahap penyidikan.
“Semoga ini bisa menjawab keinginan dari masyarakat Garut. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara profesional,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dana BOP dan Reses ini sendiri diduga kuat terjadi pada periode 2014 hingga 2019. Pihak kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat korupsi itu lebih dari satu miliar rupiah.
“Perhitungan kasarnya, dari kami itu sekitar Rp 1,2 miliar,” pungkas Neva.