Site icon Seputar Jabar

Respons Bupati soal UMKM Sumedang Dianggap Daftarkan Google di PSE

SUMEDANG- Viralnya sebuah UMKM asal Sumedang yang dianggap telah mendaftarkan Google sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), mendapat tanggapan dari Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

Menurut Dony, fenomena ini seperti dukungan dari alam semesta. Pasalnya, dari banyak daerah di Indonesia, secara kebetulan hal tersebut terjadi di daerahnya, terlebih baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Sumedang meraih predikat sangat baik pada evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

“Google yang serba tahu, ternyata ada di Sumedang yang merupakan Kota Tahu,” kelakar Dony diikuti gelak tawa.

Bagi Dony ini seperti sinyal, disaat Pemerintah Kabupaten Sumedang terus melesat dengan penyelenggaraan pelayanan berbasis elektronik di semua sektor, Google ‘dengan sendirinya’ menempatkan diri di Sumedang, meskipun memang hal itu karena kebetulan.

“Ini jadi sinyal untuk kita agar bisa mengoptimalkan sistem elektronik kita, bagaimana Sumedang bisa terus melesat dalam pelayanan berbasis elektronik,” imbuhnya.

Tak hilang akal, Dony mengaku dalam waktu dekat akan mendatangi kantor Google dan meminta ‘pertanggungjawaban’ atas viralnya informasi pendaftaran perusahaan teknologi raksasa google oleh perusahaan lokal di daerahnya.

“Kita rencananya akan datang ke kantor Google, minta pertanggungjawaban agar nanti bisa memberikan pelatihan dan pembinaan warga Sumedang, agar bisa meningkatkan performa pelayanan digital di Sumedang,” tutup Dony.

Diketahui sebelumnya, sebuah UMKM asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yakni CV. DAUN JATI belum lama ini menggegerkan jagat maya. Hal itu lantaran oleh sebagian orang dianggap telah mendaftarkan perusahaan raksasa Google sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Anggapan sebagian orang itu muncul setelah adanya pengumuman dari Kemenkominfo yang akan memberi sanksi hingga pemblokiran bagi perusahaan platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Private dengan tenggat waktu pada 20 Juli 2022.

Saat itu, secara kebetulan perusahaan-perusahaan besar ada dari sebagiannya yang belum mendaftar, termasuk salah satunya Google.

Namun saat dilihat dalam daftar PSE Domestik Kemenkominfo, nama Google telah tertera di sana dan oleh sebagian orang dianggap telah didaftarkan oleh CV. Daun Jati, sebuah perusahaan yang beralamatkan di Jalan Ir. Soekarno No.45, Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Direktur CV. DAUN JATI, Indra Irawadi (39) pun menjelaskan duduk perkara terkait hal itu. Indra menegaskan bahwa perusahaan UMKM yang dirintisnya sejak 2015 ini, tidak mendaftarkan perusahaan sekelas Google ke dalam daftar PSE Kemenkominfo.

Akan tetapi, sambung Indra, nama GOOGLE atau google.com yang tertulis dalam kolom perusahaan CV. DAUN JATI pada daftar PSE Domestik Kemenkominfo adalah keterangan terkait platform yang biasa digunakan oleh CV DAUN JATI dalam mendukung usahanya yang bergerak di bidang teknologi informasi dan literasi digital.

Platform Google ditulisnya pada saat mengajukan legalitas izin berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dimana sistem ini telah terintegrasi dengan PSE Kemenkominfo.

“Jadi pada saat mengajukan legalitas izin berusaha melalui format OSS (Sistem Online Single Submission) yang terbaru, di sana ada satu form isian yang harus diisi, yakni platform apa yang biasa digunakan dalam menunjang usaha, karena kami UMKM kecil dan karena selama ini kami menggunakan platform google, seperti gmail untuk surat menyurat elektronik, kemudian google drive untuk penyimpanan data, maka platform Google itulah yang kami tulis disana dan itu telah terintegrasi dengan PSE Kemenkominfo,” ungkap Indra

Exit mobile version