Site icon Seputar Jabar

Heboh Aksi Dukun Cabul di KBB hingga Ngaku Bisa Ubah Aura Negatif

KAB.BANDUNG BARAT [SJB – Pria di Bandung Barat bernama Soleh Bangbang (52) tega melakukan aksi pelecehan seksual terhadap perempuan. Aksi tak senonoh yang dilakukan pria tersebut dengan berpura-pura menjadi dukun.

Pria asal Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pelecehan seksual terhadap korban RD (28) pada 20 Mei 2022 lalu. Mengaku sebagai dukun, dia berujar ke korban bisa mengubah aura negatif menjadi positif.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan korban teperdaya oleh bujuk rayu pelaku yang kebetulan saling kenal. Saat itu korban sedang bermasalah dengan suaminya.

“Jadi pelaku ini mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa mengubah aura negatif jadi positif. Ia juga mengaku bisa mengubah rezeki yang tadinya seret menjadi lancar,” ungkap Rizka kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Senin (25/7/2022).

Rizka mengatakan korban awalnya berkonsultasi soal permasalahannya pada pelaku. Saat itu, pelaku mengatakan masalah itu terjadi karena aura korban jelek dan rezekinya seret karena ada sosok yang menghalangi.

“Jadi karena sedang ada masalah, korban diterawang oleh pelaku. Pelaku bilang korban auranya jelek, dia kemudian meyakinkan korban supaya menjalani ritual agar auranya berubah jadi positif,” tutur Rizka.

Ritual itu ternyata modus yang dilakukan pelaku karena tergoda oleh korban. Pelaku meminta korban mandi kembang dengan tujuan aura korban bisa berubah menjadi positif dan rezekinya lancar.

“Korban ini sudah melakukan ritual sebanyak tiga kali. Namun dalam prosesnya akhirnya korban menyadari bahwa pelaku ini telah memanfaatkan korban untuk melakukan pelecehan seksual Korban yang akhirnya sadar kemudian menceritakan perlakuan pelaku pada suaminya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikalongwetan yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Exit mobile version