• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Anggota DPRD Purwakarta Fraksi PDIP Pesta Narkoba, Ditangkap Tanpa Diborgol

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 3 Agustus, 2022 | 22:20
Anggota DPRD Purwakarta Fraksi PDIP Pesta Narkoba, Ditangkap Tanpa Diborgol
Share on FacebookShare on Twitter

Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PDIP bernisial YN dibawa ke mobil menuju ke BNNK, tanpa borgol di tangannya.

Padahal Anggota DPRD tersebut merupakan pelaku yang ditangkap Reserse Narkoba Polres Purwakarta diduga saat pesta narkoba.

Wakil Rakyat dari fraksi PDIP berinisial YN bersama LN, dan WW digelandang ke mobil menuju Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), ketiganya akan diperiksa (Assesmen) lebih lanjut di BNNK.

Saat YN keluar ruangan, dirinya menggunakan hoddie abu-abu, ditambah dengan menutupi wajahnya menggunakan jaket hitam karena menghindari kamera wartawan yang sedang meliput.

Kemudian celana panjang yang di pake anggota dewan dari fraksi PDIP itu berwarna abu-abu, diselaraskan dengan warna hodie dipercantik dengan sepatu ket, walaupun keluar dari sel masih terlihat modis.

Beberapa pertanyaan wartawan dilontarkan ke YN, tapi anggota dewan fraksi PDIP tersebut tetap bungkam, malah mempercepat langkahnya menuju ke mobil.

“Kang Yadi pertanggungjawaban ke konstituen seperti apa kang Yadi?” tanya wartawan, tanpa dijawab oleh YN.

Sementara untuk pelaku LN, masuk mobil setelah anggota dewan, LN menggunakan baju hitam bercelana pendek pake sandal jepit.

Untuk pelaku wanitanya, menggunakan celana levis biru dipadukan dengan baju kurung berwarna telor asin garis-garis hitam. Rambunya diikat ke belakang, tampak sebagian pirang, diperkirakan panjangnya sebahu.

Ketiga pelaku yang ditangkap diduga saat pesta narkoba oleh pihak kepolisian tersebut, saat digelandang kedalam mobil tidak ada satupun yang di borgol.

Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnaen mengatakan, anggota DPRD dari fraksi PDIP dan dua pelaku yang ditangkap saat pesta narkoba dibawa ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Demikian hal itu disampaikan oleh Edwar pagi ini saat diwawancara sejumlah media, di Mapolres Purwakarta yang didampingi oleh Kasat Narkoba.

“Kita pagi ini melakukan Assesmen ya, di BNNK Karawang. Bukan dilimpahkan,” kata Edwar, kepada sejumlah awak media.

redaksi

redaksi

Recommended.

Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Smith Singgung Pengadilan Akhirat

Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Smith Singgung Pengadilan Akhirat

Kamis, 28 Juli, 2022 | 19:17
Ketua DPRD Rudy Susmanto Apresiasi TNI-Polri yang Akan Tindak Tegas Pengganggu Ketertiban Pemilu 2024

Ketua DPRD Rudy Susmanto Apresiasi TNI-Polri yang Akan Tindak Tegas Pengganggu Ketertiban Pemilu 2024

Selasa, 14 November, 2023 | 22:15

Trending.

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Minggu, 15 Maret, 2026 | 06:06
Desa Sentul Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Paket Takjil

Desa Sentul Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Paket Takjil

Selasa, 10 Maret, 2026 | 21:29
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

Senin, 7 Agustus, 2023 | 11:40
Di Usianya Ke 45 Tahun Tirta Kahuripan Melayani 244.675 Pelanggan

Di Usianya Ke 45 Tahun Tirta Kahuripan Melayani 244.675 Pelanggan

Rabu, 11 Maret, 2026 | 17:39
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version