Site icon Seputar Jabar

Hadapi ‘Kiamat Honorer’, DPRD Desak Pemkab Majalengka Cari Solusi

Tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai ‘musnah’ tahun depan. DPRD Majalengka mendesak pemerintah daerah segera mencarikan solusi terbaik bagi honorer.

Pemkab Majalengka baru bergerak melakukan pendataan untuk mengajukan para pekerja harian lepas ke Kemenpan RB agar bisa masuk seleksi CPNS dan PPPK.

Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana mengatakan upaya tersebut dianggap lambat, mengingat tahun 2023 tinggal menghitung beberapa bulan lagi.

“Kita mendapatkan kabar BKPSDM (Majalengka) diminta untuk mendata. Yang jadi persoalan sampai sejauh ini Pemkab belum menentukan langkahnya. Sementara di daerah lain sudah berbicara solusi,” kata Eka saat diwawancarai wartawan, Senin (15/8/2022).

Eka mempertanyakan soal skema dan solusi yang dilakukan pemerintah setempat dalam memperjuangkan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Majalengka.

“Makanya Komisi I itu mempertanyakan bagaimana skema atau solusi pemerintah terhadap honorer yang ada di lingkungan Pemkab Majalengka. Kami, DPRD menganggap ini harus sejak awal,” ujar Eka.

“Regulasinya aja kan 2018, berarti Majalengka ini termasuk yang terakhir. Kami minta pemerintah daerah juga lebih serius untuk membuat skema dan solusi. Bagaimana nasib pegawai non ASN di tahun yang akan datang, solusinya seperti apa,” ucap dia menambahkan.

Menurutnya, persoalan non ASN dalam hal ini honorer dianggap krusial, mengingat pihaknya juga saat ini tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

“Mengingat kita juga sedang membahas KUA (Kebijakan Umum Anggaran). Kami berharap Pemkab juga sudah punya skema, karena ini menyangkut belanja pegawai,” ujar dia.

Sementara, menghadapi ‘kiamat’ honorer, Bupati Majalengka Karna Sobahi berjanji akan memperjuangkan nasib para pekerja harian lepas.

Karna berharap semua honorer bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Saya bersama Pak Sekda harus berusaha mengamankan mereka, memperjuangkan mereka,” kata Karna beberapa waktu lalu.

Exit mobile version