BANDUNG – Puluhan santriwati diduga menjadi korban pencabulan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum salah satu korban, Deki Rosdia mengatakan, korban yang dia dampingi mengaku dicabuli pimpinan pondok pesantren sejak 2016 ketika masih berusia 14 tahun.
“Dari keterangan korban awalnya pelaku ini memanggil korban, menyuruh untuk bersih-bersih, tapi korban lalu diraba-raba, diciumi hingga dicabuli. Jadi sudah berkali-kali dicabuli,” katanya, Senin (15/8/2022).
Deki menyebutkan pelaku mengelabui korbannya dengan berbagai rayuan. “Korban itu diperdaya, dengan berbagai bahasa nanti tidak berkah ilmunya, secara hukum harus nurut gurunya. Bahkan, ketika tidur pun kadang korban dicabuli,” kata dia.
Aksi bejat tidak berhenti sampai situ. Pada 2020 korban sempat dijodohkan dengan salah seorang santri untuk dinikahkan tapi pelaku tetap melakukan pencabulan.
“Dijodohkan pada tahun 2020, korban juga bilang ke suaminya dicabuli sama pelaku, tak berani lapor karena ada ancaman dari pelaku,” kata Deki.
Deki mengungkapkan dari hasil keterangan korban yang dia tangani terdapat korban lain yang saat ini belum berani melaporkan pelaku. Belum lagi beberapa orang sudah keluar dari pesantren.
“Iya betul karena kita ada beberapa pernyataan dari pelapor ada 12, rohis 4 kalau ga salah jadi udah kalau dihitung 20 mah sampai. Beberapa korban belum berani melapor karena secara mental malu dan mendapatkan ancaman,” katanya.
Deki menuturkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun, polisi meminta untuk melengkapi berkas laporan.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Mohon waktu ya sedang proses lidik,” ujar Kusworo. Pihaknya berharap kasus tersebut bisa segera disampaikan ke publik dalam waktu dekat. Namun, untuk saat ini, dia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus ini.
“Insyaallah segera kita rilis ya,” ucap Kusworo.