Site icon Seputar Jabar

Nasib Kasat Narkoba Karawang, Segera Jalani Sidang Kode Etik, Ini Progres Kasusnya

BANDUNG – Kasat Narkoba Polres Karawang berinisial ENM yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, bakal segera menjalani sidang kode etik.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, ENM telah melanggar pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

“Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik,” ujar Ibrahim.

Pemeriksaan serta audit investigasi terhadap ENM ini, kata Ibrahim, dilakukan oleh Mabes Polri.

“Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan guna pelaksanaan sidang kode etik,” katanya.

Saat ini, ENM pun sudah dimutasikan dari jabatan lamanya sebagai Kasat Narkoba ke Pama Yanma, Polda Jabar.

“ENM masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diproses hukum secara objektif tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Selain melanggar kode etik, pelaku juga dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, ENM diamankan disebuah hunian di Karawang. Ia diduga menjadi pemasok narkoba untuk tempat hiburan malam di Bandung.

 

Exit mobile version