Site icon Seputar Jabar

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus penusukan yang dilakukan HH (30) terhadap Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63) transparan dan tidak ada yang direkayasa.

BANDUNG BARAT – Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus penusukan yang dilakukan HH (30) terhadap Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63) transparan dan tidak ada yang direkayasa.

Sebelumnya, ratusan purnawirawan TNI menggeruduk Mapolsek Lembang untuk mengawal dan menuntut transparansi penanganan kasus penusukan yang menimpa rekan seprofesinya saat aktif menjadi anggota TNI.

Akibat aksi HH itu, Muhammad Mubin meninggal dunia.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, terkait kasus ini sempat beredar informasi bahwa polisi akan mendamaikan, lalu ada oknum yang menerima uang hingga penanganannya tidak sesuai fakta.

“Kami sampaikan, demi Allah demi Rasulullah dari Polsek Lembang dan Polres Cimahi maupun dari kesatuan kepolisian lainnya tidak pernah main-main dalam menangani kasus ini,” ujar Imron di Mapolres Cimahi, Senin (22/8/2022).

Imron juga memastikan, sejak awal penanganan kasus ini sudah dilakukan secara transparan dan tidak ada yang direkayasa, sehingga penanganannya sesuai fakta yang ada di lapangan.

“Kalau kita main-main, nauzubillah pasti akan menimpa kembali hukum karma. Jadi kami tegaskan kami tidak pernah ingin mendamaikan, kami tidak pernah ingin, mohon maaf menyelesaikan, dan kami tidak ada niatan membelokkan kasus ini,” kata Imron.

Atas hal itu, Imron juga mengatakan, bahwa penanganan kasus penusukan ini bakal tetap berjalan on the track dan ditangani sebaik mungkin.

“Kami takut kalau kita main-main dengan nyawa yang diberikan kepada manusia, bala dan bencana menimpa kepada yang mempermainkan, nauzubillah,” ucapnya.

Penanganan kasus ini, kata Imron, sudah ditarik Polda Jabar dan tersangka sudah ditahan di Polda.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, pasal 338 terkait pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya minimal tujuh tahun, maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati, tergantung vonis hakim. Insyaallah secepatnya mungkin berkas yang saat ini ditangani Polda Jabar segera dilimpahkan,” ujar Imron.

Muhammad Mubin ditemukan tewas bersimbah di dalam mobilnya setelah ditusuk pelaku di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Exit mobile version