BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan MH dan AS sebagai tersangka.
Kapolsek Astana Anyar, Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan, keduanya dinilai telah melakukan pengeroyokan terhadap ojek online (ojol) di Jalan Astana Anyar, Selasa 23 Agustus 2022.
“Dua orang terduga pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fajar Hari Kuncoro.
Keduanya, kata Fajar, kenakan Pasal 170 KUHP dan diancam pidana maksimal 7 tahun.
“Dikenakan Pasal 170 KUHP. Perkara masih dalam proses pemeriksaan, terkait pengembangan nanti melihat dari hasil temuan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik ya,” katanya.
Sebelumnya, seorang ojek online (ojol) diduga dikeroyok, di Jalan Astana Anyar, Kota Bandung.
Peristiwa itupun dibagikan korban ke media sosial dan pesan whatsapp.
Pemicu terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku itu lantaran berselisih di jalan.
“Jadi, pada saat sopir ojol itu lewat Jalan Astana Anyar, ada kendaraan roda dua (pelaku) ke luar gang, keduanya berpapasan dan mengerem mendadak,” ujar Fajar.
Setelah sempat cekcok, kata dia, pelaku kemudian memukul sopir ojol tersebut dan dibantu sama rekannya.
“Selanjutnya terduga pelaku pergi, dan korban bersama teman-temannya membuat laporan polisi ke Polsek,” katanya.