• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Pengeroyokan Ojol di Astanaanyar, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 26 Agustus, 2022 | 06:59
Pengeroyokan Ojol di Astanaanyar, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi borgol - 2 orang ditetapkan sebagai tersangka buntut mengeroyok ojol di Jalan Astana Anyar, Kota Bandung

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan MH dan AS sebagai tersangka.

Kapolsek Astana Anyar, Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan, keduanya dinilai telah melakukan pengeroyokan terhadap ojek online (ojol) di Jalan Astana Anyar, Selasa 23 Agustus 2022.

“Dua orang terduga pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fajar Hari Kuncoro.

Keduanya, kata Fajar, kenakan Pasal 170 KUHP dan diancam pidana maksimal 7 tahun.

“Dikenakan Pasal 170 KUHP. Perkara masih dalam proses pemeriksaan, terkait pengembangan nanti melihat dari hasil temuan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik ya,” katanya.

Sebelumnya, seorang ojek online (ojol) diduga dikeroyok, di Jalan Astana Anyar, Kota Bandung.

Peristiwa itupun dibagikan korban ke media sosial dan pesan whatsapp.

Pemicu terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku itu lantaran berselisih di jalan.

“Jadi, pada saat sopir ojol itu lewat Jalan Astana Anyar, ada kendaraan roda dua (pelaku) ke luar gang, keduanya berpapasan dan mengerem mendadak,” ujar Fajar.

Setelah sempat cekcok, kata dia, pelaku kemudian memukul sopir ojol tersebut dan dibantu sama rekannya.

“Selanjutnya terduga pelaku pergi, dan korban bersama teman-temannya membuat laporan polisi ke Polsek,” katanya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Ketua Umum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK 7 Jam Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari

Ketua Umum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK 7 Jam Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari

Rabu, 26 Februari, 2025 | 20:04
PERESMIAN  DAN SERAH TERIMA PJU-TS, BANTU MASYARAKAT

PERESMIAN DAN SERAH TERIMA PJU-TS, BANTU MASYARAKAT

Senin, 20 November, 2023 | 13:06

Trending.

Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Rabu, 12 November, 2025 | 11:43
Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Jumat, 21 November, 2025 | 22:48
Bupati Kuatkan Literasi Keuangan, Tingginya Warga Penjudi Online di Bandung

Bupati Kuatkan Literasi Keuangan, Tingginya Warga Penjudi Online di Bandung

Kamis, 27 November, 2025 | 19:15
Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Selasa, 11 November, 2025 | 21:10
Bahan Bakar dari Jerami, Dedi Mulyadi Tunjukkan Uji Coba BOBIBOS

Bahan Bakar dari Jerami, Dedi Mulyadi Tunjukkan Uji Coba BOBIBOS

Jumat, 14 November, 2025 | 10:04
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version