• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Pengeroyokan Ojol di Astanaanyar, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 26 Agustus, 2022 | 06:59
Pengeroyokan Ojol di Astanaanyar, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi borgol - 2 orang ditetapkan sebagai tersangka buntut mengeroyok ojol di Jalan Astana Anyar, Kota Bandung

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan MH dan AS sebagai tersangka.

Kapolsek Astana Anyar, Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan, keduanya dinilai telah melakukan pengeroyokan terhadap ojek online (ojol) di Jalan Astana Anyar, Selasa 23 Agustus 2022.

“Dua orang terduga pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fajar Hari Kuncoro.

Keduanya, kata Fajar, kenakan Pasal 170 KUHP dan diancam pidana maksimal 7 tahun.

“Dikenakan Pasal 170 KUHP. Perkara masih dalam proses pemeriksaan, terkait pengembangan nanti melihat dari hasil temuan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik ya,” katanya.

Sebelumnya, seorang ojek online (ojol) diduga dikeroyok, di Jalan Astana Anyar, Kota Bandung.

Peristiwa itupun dibagikan korban ke media sosial dan pesan whatsapp.

Pemicu terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku itu lantaran berselisih di jalan.

“Jadi, pada saat sopir ojol itu lewat Jalan Astana Anyar, ada kendaraan roda dua (pelaku) ke luar gang, keduanya berpapasan dan mengerem mendadak,” ujar Fajar.

Setelah sempat cekcok, kata dia, pelaku kemudian memukul sopir ojol tersebut dan dibantu sama rekannya.

“Selanjutnya terduga pelaku pergi, dan korban bersama teman-temannya membuat laporan polisi ke Polsek,” katanya.

redaksi

redaksi

Recommended.

203 Mahasiswa Unjani Lulus Ujian Profesi Apoteker, Diminta Sepenuh Hati Layani Masyarakat

203 Mahasiswa Unjani Lulus Ujian Profesi Apoteker, Diminta Sepenuh Hati Layani Masyarakat

Jumat, 7 Oktober, 2022 | 20:29
Fraksi di DPRD Jabar ”Malas” Bahas Bakal Calon Penjabat Gubernur karena Kemendagri yang Memutuskan

Fraksi di DPRD Jabar ”Malas” Bahas Bakal Calon Penjabat Gubernur karena Kemendagri yang Memutuskan

Selasa, 13 Juni, 2023 | 15:49

Trending.

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Januari, 2026 | 12:33
Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 20:46
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan Kepengurusan Baru di Media Cetak dan Online Koran Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan Kepengurusan Baru di Media Cetak dan Online Koran Seputar Jabar

Rabu, 14 Januari, 2026 | 21:23
Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Selasa, 20 Januari, 2026 | 22:00
(Masjid Raya Bandung yang terletak di Alun-alun Kota Bandung).

Dikelola Ahli Waris, Pemprov Jabar Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung

Jumat, 9 Januari, 2026 | 01:07
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version