• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Iwan Santoso, kembali dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Perkara Iwan sempat dihentikan majelis hakim lantaran terdakwa sakit dan tidak dapat mengikuti persidangan. Terdakwa pun sempat dihadirkan ke persidangan menggunakan blankar.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Lucky Afgani mengatakan, pada prinsipnya Ia menghormati keputusan hakim, tapi pihaknya pun memiliki hak keberatan atas putusan tersebut.

“Kita juga punya hak untuk keberatan dan hak melimpahkan kembali terdakwa Iwan Santoso ke Pengadilan untuk disidangkan kembali,” ujar Lucky Afgani, saat dihubungi Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kondisi Iwan sudah sehat dan dimungkinkan dapat mengikuti persidangan.

“Disimpulkan Iwan Santoso telah sehat dan tidak perlu rawat inap serta dapat menjalani proses persidangan dengan diberikan obat yang memadai oleh tim dokter dari RS Hasan Sadikin,” katanya.

Kondisi itupun menjadi dasar bagi JPU untuk segera melimpahkan berkas perkara Iwan Santoso ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

Kuasa hukum Iwan Santoso, Andi Cahya mengatakan, kliennya sebenarnya tidak dibebaskan atas kasus yang menjeratnya.

“Itu bukan dibebaskan ya, tapi dilepaskan karena sakit. Ini JPU bagaimana orang sakit dimajuin lagi, harusnya diberikan waktulah supaya bisa recovery dulu,” ujar Andi.

Menurut Andi, saat ini kondisi terdakwa masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit.

“Kondisi terbarunya, disebut sehat bisa mengikuti persidangan itukan harus benar-benar dalam keadaan sadar 100 persen, bukan hanya badan, tapi pikiran nya juga harus sehat,” katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim mengembalikan perkara kasus penggelapan yang menjerat terdakwa bernama Iwan Santoso ke jaksa. Kondisi kesehatan terdakwa dianggap tak memungkinkan menjalani persidangan.

“Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan,” ujar Hakim Ketua, Agung Gede Sisula Putra, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim beralasan bahwa penetapan tersebut didasari pada kondisi terdakwa yang mengalami sakit dan sudah berulang kali tidak dapat mengikuti persidangan.

Sebelum memutuskan mengembalikan berkas perkara terdakwa, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa secara langsung melalui video call jaksa.

Terdakwa yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung itu pun, mengaku tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit yang dideritanya.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Jaksa Minta Sidang Kasus Penipuan SPBU Dengan Terdakwa Irfan Suryanagara Digelar Offline

Jaksa Minta Sidang Kasus Penipuan SPBU Dengan Terdakwa Irfan Suryanagara Digelar Offline

Jumat, 13 Januari, 2023 | 21:47
Bocah Perempuan Hilang 4 Hari di Cianjur, Warga Cari hingga ke Hutan

Bocah Perempuan Hilang 4 Hari di Cianjur, Warga Cari hingga ke Hutan

Jumat, 10 Februari, 2023 | 23:27

Trending.

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Jumat, 23 September, 2022 | 14:36
Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Kamis, 21 Agustus, 2025 | 20:20
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45

Pensiunan ASN Ditemukan Tewas di Mangkubumi Tasikmalaya

Selasa, 30 Agustus, 2022 | 13:43
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version