BANDUNG – Perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Iwan Santoso, kembali dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Perkara Iwan sempat dihentikan majelis hakim lantaran terdakwa sakit dan tidak dapat mengikuti persidangan. Terdakwa pun sempat dihadirkan ke persidangan menggunakan blankar.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Lucky Afgani mengatakan, pada prinsipnya Ia menghormati keputusan hakim, tapi pihaknya pun memiliki hak keberatan atas putusan tersebut.
“Kita juga punya hak untuk keberatan dan hak melimpahkan kembali terdakwa Iwan Santoso ke Pengadilan untuk disidangkan kembali,” ujar Lucky Afgani, saat dihubungi Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kondisi Iwan sudah sehat dan dimungkinkan dapat mengikuti persidangan.
“Disimpulkan Iwan Santoso telah sehat dan tidak perlu rawat inap serta dapat menjalani proses persidangan dengan diberikan obat yang memadai oleh tim dokter dari RS Hasan Sadikin,” katanya.
Kondisi itupun menjadi dasar bagi JPU untuk segera melimpahkan berkas perkara Iwan Santoso ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Kuasa hukum Iwan Santoso, Andi Cahya mengatakan, kliennya sebenarnya tidak dibebaskan atas kasus yang menjeratnya.
“Itu bukan dibebaskan ya, tapi dilepaskan karena sakit. Ini JPU bagaimana orang sakit dimajuin lagi, harusnya diberikan waktulah supaya bisa recovery dulu,” ujar Andi.
Menurut Andi, saat ini kondisi terdakwa masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit.
“Kondisi terbarunya, disebut sehat bisa mengikuti persidangan itukan harus benar-benar dalam keadaan sadar 100 persen, bukan hanya badan, tapi pikiran nya juga harus sehat,” katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim mengembalikan perkara kasus penggelapan yang menjerat terdakwa bernama Iwan Santoso ke jaksa. Kondisi kesehatan terdakwa dianggap tak memungkinkan menjalani persidangan.
“Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan,” ujar Hakim Ketua, Agung Gede Sisula Putra, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim beralasan bahwa penetapan tersebut didasari pada kondisi terdakwa yang mengalami sakit dan sudah berulang kali tidak dapat mengikuti persidangan.
Sebelum memutuskan mengembalikan berkas perkara terdakwa, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa secara langsung melalui video call jaksa.
Terdakwa yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung itu pun, mengaku tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit yang dideritanya.