• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Dituntut 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap hingga Rp 2,2 M

redaksi Oleh redaksi
Senin, 5 September, 2022 | 18:37
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Dituntut 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap hingga Rp 2,2 M
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dituntut hukuman penjara selama enam tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE, Martadinata Kota Bandung, Senin (5/9/2022).

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun,” ujar JPU KPK.

Selain tuntutan penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

JPU KPK menilai Herman terbukti menerima suap, terkait sejumlah proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar dari 2008 – 2013.

Jaksa menilai Herman bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Jaksa juga menuntut Herman Sutrisno untuk membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya. Tak tanggung-tanggung, Herman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973 atau Rp 12 miliar lebih.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayat uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap JPU KPK.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno sudah mengumpulkan uang hingga Rp 2,2 miliar diduga hasil mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sebagaimana dakwaan jaksa.

“Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar,” ucap JPU dalam dakwaannya.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Wagub minta Kafilah Jawa Barat berjuang raih juara I MTQ Nasional 2022

Wagub minta Kafilah Jawa Barat berjuang raih juara I MTQ Nasional 2022

Senin, 10 Oktober, 2022 | 19:42
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang

Jumat, 22 September, 2023 | 13:41

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Rabu, 24 September, 2025 | 20:23
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version