BANDUNG – Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang terletak di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor diproyeksikan akan di lakukan tukar guling dengan aset lahan milik PT. Gudang SPE Indonesia.
Dalam dokumen yang dilihat, PT. Gudang SPE Indonesia mengajukan tukar guling kepada Pemda Jabar berupa saluran irigasi sekunder Cikerti, Daerah Irigasi Ciliwung-Katulampa.
Melihat dari data, aset milik Pemprov Jabar di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor terdiri dari saluran seluas 476,8 meter persegi dan tanah sempadan seluas 710,7 meter persegi.
Sementara penggantinya, PT. Gudang SPE Indonesia menyiapkan saluran relokasi sepanjang 498 meter. Dengan rincian saluran seluas 1.540,35 meter persegi dan tanah sempadan seluas 1.393,59 meter persegi.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Ihsanudin menyebutkan tukar guling lahan dengan PT. Gudang SPE Indonesia bisa menjadi potensi pemasukan daerah ke Pemda Jabar sampai Rp 9 miliar.
Pasalnya, berdasarkan rincian dari perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, aset milik Pemda Jabar yang dilepas senilai Rp 3.277.203.000. Sementara aset milik swasta yang akan dilepas senilai Rp 12.830.475.000.
“Jika tukar menukar ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku maka akan menguntungkan Pemprov Jabar. Keuntungannya bahkan jauh lebih besar dari nilai aset daerah, makanya nanti oleh pansus ini akan dikaji lebih serius lagi betul nggak nilainya segitu,” ucap Ihsanudin di Bandung, Sabtu (10/9).
Politisi Gerindra itu mengatakan, tukar guling lahan itu sudah diajukan Ridwan Kamil (Gubernur) kepada DPRD Jabar. Adapun aset yang sudah diajukan permohonan pemindahtanganan tersebut dilakukan antara Pemprov dengan PT Gudang SPE Indonesia.
“Kami telah menerima surat dari Gubernur RK mengenai tukar guling aset lahan ini. Pansusnya sudah dibuat dan secepatnya kami akan melakukan kajian lebih serius agar hasilnya bermanfaat untuk kepentingan Jabar,” kata Ihsanudin.
Dia menjelaskan, dalam dokumen permohonan tukar guling lahan itu juga disebutkan jika Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sudah menghitung nilai lahan Pemprov yang ditukar dengan swasta.
“Ini nanti akan kami bahas juga bersama mitra terkait. Kita akan lihat untuk memastikan betul atau tidak hitung-hitungannya, dan memastikan tidak ada pelanggaran aturan,” jelas anggota aktif Fraksi Partai Gerindra dari dapil Karawang dan Purwakarta ini.
Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jabar kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 100/KU.03.01/Sekre tanggal 20 April 2022 menyebutkan, pemindahan barang milik daerah terdampak bangunan PT. Gudang SPE Indonesia layak untuk dilaksanakan.
Hal itu berdasarkan aspek teknis, ekonomis, yuridis, administratif dan fisik melalui penelitian yang dilakukan tim Dinas Sumber Daya Air dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.