Kuasa Hukum PGH, Tuntut Polres Cirebon Kota Tetapkan Tersangka dan Tangkap Ifan Effendi
redaksi
FY tidak dapat dipergunakan karena timbul STNK baru No. Pol: E 1322 DG. Sehingga pemilik kendaraan Fifi merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, sehingga melaporkan pemalsuan ke Polres Cirebon Kota.
“Pemilik kendaraan Fifi, merasa dirugikan karena tidak dapat mengunakan STNK lamanya karena ada STNK baru yang dia tidak tahu kapan dibuatnya. Kami meminta pihak kepolisian lebih jeli melihat kasus ini,” paparnya
Dengan adanya fakta-fakta tersebut kami mendesak Pihak Kepolisian untuk menetapkan dan menangkap aktor intelektual yakni Ifan Effendi yang menyuruh, memerintahkan, serta membiayai seluruh proses pembayaran pajak mobil Toyota Camry bernopol E 50 FY, karena klien kami dalam perkara tersebut hanya sebagai orang yang disuruh dan tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan.