• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BOGOR

Dewan Kota Bogor Tolak Anggaran PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 27 September, 2022 | 16:42
Dewan Kota Bogor Tolak Anggaran PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Anggota Dewan yang termasuk dalam Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) DPRD Kota Bogor tolak anggaran yang diajukan perusahaan plat merah tersebut.

Dewan secara resmi menghapus pengajuan anggaran dalam penyertaan modal tersebut berdasarkan kebijakan dalam rapat kerja antara Tim Pansus dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin mengungkapkan, selain penghapusan modal berupa uang, pihaknya juga meminta agar Perumda PPJ menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

“Berdasarkan hasil rapat, ada dua poin yang kami setujui dengan pihak Pemkot. Yaitu pertama menghapus pengajuan modal berupa uang dan menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres pada Selasa, 27 September 2022.

Nantinya, sambung dia, PMP Perumda PPJ hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, diantaranya Pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor.

Dia mengaku, ketiga aset tersebut sudah siap diberikan ke pihak pasar karena sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Zaenul membeberkan, dengan adanya PMP ini, maka modal dasar dari Perumda PPJ bernilai Rp503 miliar, sehingga dia menegaskan terdapat poin dimana pihak Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda PPJ setiap tahun anggaran.

“Ketentuan in pun sudah dituangkan didalam berita acara dan disetujui dan ditandatangani oleh Kabag Hukum dan HAM serta Kepala BKAD Kota Bogor,” jelasnya.

Untuk diketahui, PMP berupa aset dan tanah ini sebelumnya juga sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.

Persetujuan penyertaan aset tanah dan bangunan juga sebelumnya sudah dibahas secara komprehensif oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor.

redaksi

redaksi

Recommended.

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Rabu, 26 Februari, 2025 | 10:52
Lagi-lagi Pembunuhan Wanita Ditemukan Tewas di Cirebon Ada Luka di Kepala

Lagi-lagi Pembunuhan Wanita Ditemukan Tewas di Cirebon Ada Luka di Kepala

Kamis, 9 Mei, 2024 | 22:01

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Rabu, 24 September, 2025 | 20:23
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version