• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BOGOR

Dewan Kota Bogor Tolak Anggaran PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 27 September, 2022 | 16:42
Dewan Kota Bogor Tolak Anggaran PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Anggota Dewan yang termasuk dalam Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) DPRD Kota Bogor tolak anggaran yang diajukan perusahaan plat merah tersebut.

Dewan secara resmi menghapus pengajuan anggaran dalam penyertaan modal tersebut berdasarkan kebijakan dalam rapat kerja antara Tim Pansus dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin mengungkapkan, selain penghapusan modal berupa uang, pihaknya juga meminta agar Perumda PPJ menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

“Berdasarkan hasil rapat, ada dua poin yang kami setujui dengan pihak Pemkot. Yaitu pertama menghapus pengajuan modal berupa uang dan menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres pada Selasa, 27 September 2022.

Nantinya, sambung dia, PMP Perumda PPJ hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, diantaranya Pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor.

Dia mengaku, ketiga aset tersebut sudah siap diberikan ke pihak pasar karena sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Zaenul membeberkan, dengan adanya PMP ini, maka modal dasar dari Perumda PPJ bernilai Rp503 miliar, sehingga dia menegaskan terdapat poin dimana pihak Perumda PPJ wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda PPJ setiap tahun anggaran.

“Ketentuan in pun sudah dituangkan didalam berita acara dan disetujui dan ditandatangani oleh Kabag Hukum dan HAM serta Kepala BKAD Kota Bogor,” jelasnya.

Untuk diketahui, PMP berupa aset dan tanah ini sebelumnya juga sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.

Persetujuan penyertaan aset tanah dan bangunan juga sebelumnya sudah dibahas secara komprehensif oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor.

redaksi

redaksi

Recommended.

Satpol PP Indramayu datangi rumah kos yang disulap jadi tempat prostitusi yang disegel emak-emak

Satpol PP Indramayu datangi rumah kos yang disulap jadi tempat prostitusi yang disegel emak-emak

Selasa, 3 Oktober, 2023 | 22:01
Terlibat Pungli, Kapolda Metro Harus Proses Pidana Anggota Samsat Bekasi

Terlibat Pungli, Kapolda Metro Harus Proses Pidana Anggota Samsat Bekasi

Minggu, 15 September, 2024 | 11:25

Trending.

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Sabtu, 10 Mei, 2025 | 08:42
Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Kota Bandung Mempercantik Ratusan Rumah Dengan Mural di Lembur Katumbiri

Kota Bandung Mempercantik Ratusan Rumah Dengan Mural di Lembur Katumbiri

Rabu, 7 Mei, 2025 | 00:54
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version