Site icon Seputar Jabar

Jaksa Cecar 4 Terdakwa Penyelundupan Sabu-sabu 1 Ton, Ini Peran Sopir dan Kepala Desa di Pangandaran

Empat terdakwa penyelundupan sabu-sabu 1 ton di Pangandaran beberapa waktu lalu, dihadirkan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, mencecar empat terdakwa penyelundupan sabu-sabu satu ton di Pantai Mandasari Pangandaran.

Ke empat terdakwa itu dihadirkan ke ruang sidang, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/10/2022).

Ke empatnya yakni Mahmud Barahui, warga negara asing (WNA) asal Afganistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyahda.

JPU pertama menanyakan peran Andri, seorang sopir rental kendaraan yang turut terseret kasus tersebut.

Kepada JPU Andri mengakui merupakan pengguna sabu, sebelum mereka ditangkap Polisi, Andri sempat menggunakan sabu pemberian Heri. Selang dua pekan, Andri meminta lagi sabu kepada Heri. Andri kemudian diajak oleh Heri ke Mandasari, tanpa menjelaskan tujuannya.

“Enggak ada kejelasan detail bawa narkoba, cuma dua minggu sebelum kejadian pakai sabu dari Heri, sedikit,” ujar Andri.

Setibanya di pantai Mandasari, Andri pun kaget saat mengetahui jika barang yang akan dibawanya itu merupakan sabu seberat satu ton.

“Saya kaget, karena terlalu banyak,” kata Andri.

Saat ditanya, apakah Andri mau menggunakan sabu tersebut. Andri pun mengaku mau.

“Iya, mau,” jawab Andri.

JPU kemudian mencecar Hendra, kepala dusun yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Hendra menyampaikan, sabu tersebut rencananya akan disimpan disebuah gudang untuk dikemas lebih kecil, sebelum diantarkan.

“Kalau sudah dikemas, nanti kita antarkan,” ujar Hendra.

Sementara terdakwa Mahmud Barahui, mengaku, sabu tersebut dikirim dari Afganistan melalui perairan Pakistan menggunakan perahu.

Sabu tersebut, kata Barahui, milik Rais warga Afganistan yang kini menjadi DPO. Ia belum diberitahu oleh Rais sabu tesebut harus diserahkan kepada siapa setibanya di Pangandaran.

“Tidak dijelaskan (siapa penerimanya),

Saya hanya dijanjikan uang untuk keluarga di Pakistan,” ujar Barahui.

Barahui mengaku hanya berhubungan lewat telepon dengan Rais. Ia mengaku diancam oleh Rais jika tidak menuruti semua intruksinya.

“Keluarga saya di Pakistan diancam, saya terpaksa,” katanya.

JPU Kejari Bandung, Rika Fitria Nirmala mengatakan jika pernyataan para terdakwa berbeda dengan keterangan awal dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ya, jadi pengiriman ini bukan sekali dua kali dan dia bentuknya sudah jaringan. Dia (terdakwa) mengingkari yang disampaikan di BAP, tapi yang pasti BAP awal jadi pegangan kita,” ujar Rika.

 

Exit mobile version