• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

HEBOH Pasal Tentang Check In Hotel Pasangan Belum Nikah! Ternyata Ini Isinya

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 23 Oktober, 2022 | 18:15
HEBOH Pasal Tentang Check In Hotel Pasangan Belum Nikah! Ternyata Ini Isinya
Share on FacebookShare on Twitter

Geger soal adanya pasal pidana untuk pasangan belum menikah yang melakukan check in di hotel.

Apakah pasal pidana tersebut benar-benar ada?

Ternyata kehebohan ini berawal dari pasal pidana yang merupakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) final yang tercantum dalam pasal 415 bagian keempat tentang perzinaan.

Pada bagian keempat tentang perzinaan ini terdapat 3 (tiga) pasal di dalamnya.

Berikut salah satu isi pasalnya yaitu pasal 415 dalam Draf RUU KUHP Final yang dikutip Jabarekspres pada Sabtu (22/20/2022).

Bagian Keempat

Perzinaan

Pasal 415

  1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

  1. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  2. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:

 

laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan

Ayat 2

Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.

redaksi

redaksi

Recommended.

Masih Ingat Nanay Berlyn? Pembunuhnya Sudah Jalani Sidang Vonis, Dihukum 15 Tahun dan 13 Tahun

Masih Ingat Nanay Berlyn? Pembunuhnya Sudah Jalani Sidang Vonis, Dihukum 15 Tahun dan 13 Tahun

Senin, 13 Februari, 2023 | 18:30
Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Cimahi-KBB Dibekuk, Modus Sistem Tempel & Transaksi Langsung

Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Cimahi-KBB Dibekuk, Modus Sistem Tempel & Transaksi Langsung

Jumat, 16 Desember, 2022 | 18:09

Trending.

Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Minggu, 2 Oktober, 2022 | 06:12
Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret, 2025 | 22:18
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Kamis, 16 Februari, 2023 | 22:47
Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Kamis, 24 November, 2022 | 21:02
Numpang WiFi Gratis, Bocah Sukabumi Dicabuli Kakek Durjana

6 Fakta Siswa SMP Cabuli 2 Bocah SD di Bandung

Rabu, 19 Oktober, 2022 | 18:22
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us