Site icon Seputar Jabar

Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda 2 Pekan

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan untuk menunda sidang tuntutan terdakwa Doni Salmanan. Hal tersebut disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk memasukkan berkas tambahan dalam tuntutannya.

Pantauan detikJabar, para korban terdakwa Doni Salmanan telah memadati ruang sidang Kusuma Atmadja. Kemudian jalannya sidang tetap dilakukan dan tak berlangsung lama.

Pasalnya dalam sidang tersebut JPU mengajukan permohonan restitusi dari para korban. Sehingga permohonan tersebut masih akan disatukan dalam berkas tuntutan.

“Kami memohon untuk menyampaikan restitusi agar kami masukan ke surat tuntutan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar JPU dalam persidangan, Kamis (27/10/2022).

Pihaknya mengaku baru menerima berkas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (24/10/2022). Sehingga dalam kesempatan tersebut memohon untuk sidang tuntutan tersebut ditunda.

“LPSK mendatangi kejaksaan Kabupaten Bandung, fasilitas restitusi atas nama Ade Angga dan kawan-kawan. Memohon penundaan pembacaan tuntutan Doni Salmanan,” katanya.

Majelis hakim ketua Achmad Satibi langsung mengabulkan permohoman JPU.

“Kita kasih kesempatan JPU bacakan tuntutannya, ditunda hingga November tanggal 16 jam 9 pagi,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah mengatakan alasan penundaan tersebut dikarenakan tim JPU baru menerima surat restitusi 10 korban dari LPSK.

“Tim JPU berpendapat untuk mengakomodir dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan dengan agenda tuntutan,” ujar Mumuh di kantor Kejari Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah majelis hakim menyutujuinya, akhirnya majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada tim JPU untuk melakukan penuntutan pada Kamis 16 November 2022, dua minggu ke depan. Untuk melakukan penyusunan surat tuntutan dan sekaligus mengakomodir surat dari LPSK tentang restitusi 10 korban ini,” tambahnya.

Mumuh menambahkan tidak bisa menyebutkan nilai restitusinya. Menurutnya hal tersebut akan dibacakan pada sidang tuntutan nanti.

“Nah nilai restitusinya tadi saya belum sempat baca dan tim JPU pun baru menerimanya tanggal 24, belum sempat dibaca semua. Saya mohon ke teman-teman, di saat surat tuntutan itu dibacakan akan diketahui nilai restitusi dari 10 korban berdasarkan surat dari LPSK,” ucapnya.

Dia menyebutkan restitusi 10 korban tersebut diajukan langsung oleh para korban. Namun dirinya tidak bisa menyebutkan nama-nama dalam restitusi tersebut.

“Iyah (pengajuan korban) mungkin dasarnya seperti itu, soalnya LPSK itu dasarnya dari pengajuan yang diajukan para korban, tapi untuk namanya silahkan tanyakan pada korban,” pungkasnya.

 

Exit mobile version