KAB. GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan membuka secara resmi Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (3/11/2022).
Acara ini diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut.
Dalam kesempatan ini, Bupati Garut mengungkapkan, bahwa Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Daerah (Sekda), tidak memiliki wewenang terhadap pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa itu adalah otonom, mengacu kepada Perpres itu, hanya PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Panitia pengadaan barang dan jasa, hanya itu yang diatur,” ucapnya. Ia menambahkan, dirinya telah menunjuk PA, KPA, dan bendahara sebagai penanggung jawab keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum mewakili, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Reni Ambarsari, menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka mendukung penguatan perekonomian Indonesia yang tercantum dalam Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Koperasi.
“Untuk mendukung kebijakan tersebut pemerintah mendorong penggunaan produk dalam negeri pada belanja pengadaan barang jasa, pemerintah sehingga dapat meningkatkan daya tahan ekonomi pada masa sulit seperti saat ini,” ucapnya.
Sehubungan dengan apa yang disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, Reni mengungkapkan bahwa jika 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah menggunakan produk dalam negeri, maka akan dapat men-trigger perekonomian di Indonesia.
“Dalam rangka mendukung kebijakan nasional penguatan ekonomi Indonesia dan melakukan percepatan proses pengadaan sesuai aturan yang berlaku, maka diperlukan pegawai yang kompeten dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi Pemkab Garut yang telah berinisiasi mengadakan pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena hal ini mendukung amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 bahwa PPK, Pokja, pemilihan pejabat pengadaan yang dijabat oleh ASN, TNI, POLRI wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang jasa paling lambat tanggal 31 desember tahun 2023.
“Kami berharap ke depan, Pemerintah Kabupaten Garut bisa terus bekerja sama dengan BPSDM Provinsi Jawa Barat untuk menyelenggarakan pelatihan lainnya sesuai kebutuhan, pengembangan kompetensi ASN di Kabupaten Garut,” jelasnya.