KAB. BANDUNG – Kasus perampasan nyawa di Kompleks Gading Tutuka, Kabupaten Bandung sudah terungkap baik itu siapa pelakunya maupun motifnya apa.
Perampas nyawa mahasiswa Universitas Padjadjaran itu sendiri sudah ditangkap polisi, beberapa jam setelah melakukan aksinya.
Diketahui lokasi pembunuhan berada di Kompleks Gading Tutuka II, Blok J8 Nomor 1, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku diamankan di hari yang sama pada pukul 14.30 WIB.
Satreskrim Polresta Bandung mengamankan pelaku saat berada di kediaman orang tuanya di Kota Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap kronologi pembunuhan ini.
Ia mengatakan jika warga menemukan korban CAM (23) bersimbah darah dan berteriak minta tolong.
Warga yang menjadi saksi tersebut juga melihat tersangka keluar rumah setelah melakukan pembunuhan dan pergi mengendarai sepeda motornya.
“Berdasarkan adanya hal tersebut saksi langsung melaporkan kepada Polsek Cangkuang. Kemudian Kapolsek Cangkuang menginformasikan kepada Polresta Bandung, terus dilakukan penyelidikan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, pelaku merupakan teman korban yang mengaku kecewa lantaran korban berniat akan menyebarkan foto-foto pelaku.
Karena hal inilah, pelaku malakukan rencana pembunuhan terhadap korban.
“Sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam,” jelasnya.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau.
“Begitu masuk langsung terlibat cekcok dan menusukan pisaunya itu ke leher korban,” katanya.
Ketika ditemukan warga, korban masih belum meninggal dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandardinata, Soreang.
Namun saat berada di RSUD Soreang korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah mendapatkan laporan Polresta Bandung langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
“Kemudian mencatat keterangan dari saksi-saksi, membawa korban ke rumah sakit, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” jelasnya dikutip dari TribunJabar.com.
Barang bukti yang dimiliki pelaku sempat akan dihilangkan, namun berhasil diamankan petugas.
Barang bukti yang diamankan yakni pisau, sepeda motor dan jaket ojek online.
“Kemudian tersangka mencoba menghilangkan barang bukti motornya, dan sajamnya. Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui Tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di Tokopedia,” jelasnya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
Iklan untuk Anda: Alina Kaget Dafri Sebut Nama Syifa, Sinopsis Tajwid Cinta Hari Ini 13 November 2022 dan Link Nonton
“Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelasnya.