• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Jenazah Agus Sujatno Si Pembawa Bom di Polsek Astana Anyar Sempat Ditolak Keluarga

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 9 Desember, 2022 | 14:52
Jenazah Agus Sujatno Si Pembawa Bom di Polsek Astana Anyar Sempat Ditolak Keluarga
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Keluarga sempat menolak jenazah Agus Sujatno, pelaku serangan bom di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihak Rumah Sakit sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk penyerahan jenazah pelaku.

“Tapi, pada saat dikomunikasikan pihak sempat keluarga menolak. Karena dianggap teroris, jadi tidak mau terima,” ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/7/2022).

Menurut Ibrahim, pihaknya kemudian membujuk keluarga dan memberikan pengertian, hingga akhirnya keluarga mau menerima jenazah pelaku.

“Setelah dikomunikasikan lagi, pihak keluarga akhirnya mau menerima jenazahnya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut jika pelaku penyerangan Bom Polsek Astana Anyar merupakan mantan narapidana terorisme bernama Agus Sujatno.

Dikatakan Listyo, identitas pelaku diketahui setelah anggota melakukan pemeriksaan sidik jari terhadap jenazah pelaku dan face recognition.

“Dari hasil pemeriksaan sidik jari, identik menyebutkan bahwa identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau Abu Muslim, yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun,” ujar Listyo saat jumpa pers di lokasi kejadian, Rabu (7/12/2022).

Pelaku, kata dia, masih terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung. Agus sempat dipenjara karena terlibat dalam bom panci di Cicendo, Kota Bandung pada 2017 dan bebas pada 2021.

“September 2021 lalu yang bersangkutan bebas, tentunya kegiatan yang bersangkutan, kita ikuti,” katanya.

Selama menjalani hukuman di Lapas Batu Nusa Kambangan, kata dia, masih sudah diajak bicara dan saat bebas, pelaku masih masuk ke dalam kategori merah.

“Memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas,” ucapnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Verifikasi Pemekaran Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Oleh Dinas PMD Provinsi Jawa Barat

Verifikasi Pemekaran Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Oleh Dinas PMD Provinsi Jawa Barat

Jumat, 17 Oktober, 2025 | 16:04
PPDB di Subang Kisruh, Puluhan Anak Tak Diterima di SMPN 2 Pamanukan, Jarak Rumah Cuma 500an Meter

PPDB di Subang Kisruh, Puluhan Anak Tak Diterima di SMPN 2 Pamanukan, Jarak Rumah Cuma 500an Meter

Minggu, 30 Juni, 2024 | 17:06

Trending.

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Senin, 27 Oktober, 2025 | 17:23
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober, 2025 | 10:25
Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Selasa, 21 Oktober, 2025 | 15:07
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Star Energy Geothermal Memberikan Bonus Produksi Yang Dikelola Sebagai (CSR), Salah Satunya Desa Tribaktimulya

Star Energy Geothermal Memberikan Bonus Produksi Yang Dikelola Sebagai (CSR), Salah Satunya Desa Tribaktimulya

Minggu, 26 Oktober, 2025 | 17:18
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version