Site icon Seputar Jabar

Nganggur Tapi Ingin Main Game Online di Warnet, Dua Pemuda di Kota Cimahi Gasak Uang Kencleng Masjid

CIMAHI – Mahmudin alias Ujang (20) dan Renaldi Alimi (22), dua pemuda asal Kota Cimahi, nekat menggasak uang sedekah di dalam kotak amal yang ada di sejumlah masjid.

Mereka melakukan tindakan melanggar hukum itu demi bisa bermain game online.

Atas perbuatannya, keduanya ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri uang dari kotak amal di Masjid Jami Nurul Hikmah, RT 05/RW 14, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, pada 15 November.

Kapolsek Cimahi, Kompol Yanto B Ruswan, mengatakan, dalam melancarkan aksinya, keduanya berjalan-jalan untuk mencari masjid yang kondisinya sepi.

Setelah memastikan kondisi aman, mereka masuk ke dalam masjid kemudian mulai membongkar kotak amal.

“Mereka membongkar gemboknya dengan obeng dan kunci pas. Rata-rata mereka hanya ambil uangnya. Tapi ada juga yang dibawa dengan kotak amalnya,” ujar Yanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (8/12/2022).

Aksi pencurian kotak amal itu, kata dia, terbongkar saat marbot Masjid Jami Nurul Hikmah mendapati kotak amal dalam kondisi terbuka. Uang yang ada di dalamnya sudah raib. Besarannya diperkirakan Rp 3 juta.

Marbot tersebut bersama ketua DKM masjid, kata Yanto, melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Cimahi.

“Kemudian kami melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Seorang pelaku pencurian kotak amal berhasil teridentifikasi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, kata Yanto, diketahui seorang pelaku atas nama Mahmudin.

Dia yang pertama diamankan saat sedang di sebuah warnet di Jalan Encep Kartawiria, Citeureup, Kota Cimahi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapati pelaku lainnya atas nama Renaldi Alimi.

Keduanya sudah melakukan pencurian kotak amal di lima masjid yang ada di wilayah Citeureup dan Cipageran, Cimahi Utara.

“Uang yang didapat sekitar Rp 7,5 juta. Motifnya, mereka butuh uangnya buat main game online,” ujar Yanto.

Mahmudin mengatakan, saat menentukan masjid yang akan didatangi, mereka berpura-pura datang sebagai pengunjung.

Namun, mereka tak memakai modus melaksanakan salat terlebih dahulu.

“Jadi ya biasa saja seperti mau main, kemudian baru ambil uang di kenclengnya,” kata Mahmudin.

Ia mengatakan, nekat mencuri uang dari kotak amal masjid karena tak punya pekerjaan, sedangkan dia ingin bisa bermain game online di warnet.

“Uangnya buat main game online, main Free Fire di warnet. Karena enggak punya kerja, jadi mencuri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

Exit mobile version