BANDUNG – Tujuh saksi didatangkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis lahan dan SPBU yang menjerat terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara, dan Istrinya, Endang Kusumawaty.
Tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (9/12/2022), yakni Aep Saeful Rahman alias Ajo, Baihaqi Setiawan, Panji Prawinugraha, Angga Pratagama, Susi Irmayanti, Ratih Febriani, dan Sulaeman.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianti. Terdakwa pada saat itu, mengikuti jalannya persidangan secara daring.
Saksi Aep Saeful Rahman mengaku perkenalannya dengan Irfan Suryanegara dan Stelly Gandawidjaja yang merupakan korban dan di sidang sebelumnya telah menjadi saksi, dilatarbelakangi urusan bisnis jual-beli lahan di Sukabumi.
“Saya juga pernah menawarkan untuk jual-beli lahan di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi kepada Pak Irfan. Itu terjadi sekitar awal 2013,” ujar Aep saat ditanya JPU awal perkenalannya dengan terdakwa.
Aep memaparkan pihaknya sempat bertransaksi dari jual beli lahan di wilayah Pasir Ipis yang luasnya sekitar satu hektare dan wilayah Cijurey sekitar tujuh hektare.
Aep mengatakan, proses transaksinya, terdakwa Irfan membeli lahan yang harganya sekitar Rp 200 ribu per meter.
“Total transaksi di wilayah Pasir Ipis sekitar Rp 2 miliar. Yang bayar itu Pak Irfan, tetapi ada juga Pak Stelly. Pembayaran dari Pak Irfan itu tunai, sedangkan dari Pak Stelly melalui transfer bank,” kata Aep.
Menurut Aep, setelah selesai transaksi tersebut, Irfan meminta agar lahan yang dibelinya diatasnamakan Endang Kusumawaty, istrinya.
Aep mengatakan, setelah transaksi lahan tersebut, ia kerap bertemu dengan Stelly yang dikenalkan oleh terdakwa Irfan.
Bahkan, kata Aep, terdapat lahan di objek lain yang dibeli Stelly, yakni di Gunung Karang dan Pasir Ipis.
“Saat transaksi lahan itu, jual beli lahan lainnya bukan sama saya, melainkan Pak Stelly dengan tim pengadaan lahan lainnya,” kata Aep.
Kuasa hukum terdakwa, Raditya, mengatakan, dalam fakta persidangan terungkap, kesaksian yang disampaikan Aep membantahkan keterangan yang disampaikan korban saksi, Stelly dalam sidang sebelumnya.
“Sebelumnya Stelly menyebutkan, pembelian tanah itu sekitar Rp 3,5 miliar. Tadi terungkap di fakta persidangan, yang sebenarnya hanya Rp 1 miliar 50 juta,” kata Raditya.
Raditia mengatakan, sebesar Rp 800 juta dibayarkan klienya, Irfan, sedangkan yang dibayarkan Stelly itu sekitar Rp 200 juta.
“Jadi tidak benar Stelly membayar keseluruhan jual beli lahan sebesar Rp 3,5 miliar,” katanya.
Menurut Raditia, terdapat fakta persidangan karena hakim menerangkan dan menegaskan supaya saksi tidak berbelit-belit saat memberikan kesaksiannya.
“Sehingga yang muncul di muka persidangan kali ini menurut kami, adalah fakta yang sebenarnya, bahwa untuk lokasi tanah di Cijurey itu dibeli Pak Irfan terlebih dahulu dengan membayar Rp 800 juta kepada saksi Aep,” katanya.
Kemudian, kata Radita, Stelly melunasinya sebesar Rp 200 juta.
“Jika dikaitkan dengan keterangan yang disampaikan saksi Stelly di persidangan sebelumnya, terdapat perbedaan yang cukup signifikan,” tuturnya.
Di persidangan sebelumnya, seperti yang telah diberitakan, Stelly mengaku telah melakukan transaksi untuk lahan tersebut sekitar Rp 3,7 miliar.
Selain itu terdapat transaksi untuk pembayaran vila, pembangunannya sekitar Rp 1,4 miliar dan lahannya Rp 1,7 miliar, jadi total untuk vila Rp 3,1 miliar.
Lahan yang dibelinya tersebut kemudian dibuat atas nama Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari terdakwa Irfan.