• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIMAHI

Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Cimahi-KBB Dibekuk, Modus Sistem Tempel & Transaksi Langsung

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 16 Desember, 2022 | 18:09
Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Cimahi-KBB Dibekuk, Modus Sistem Tempel & Transaksi Langsung
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Sedikitnya 10 pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang yang kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus aparat Polres Cimahi selama satu bulan, yakni November 2022.

Dalam mengedarkan narkoba berbagai jenis itu para tersangka tersebut kerap menyasar masyarakat umum, sedangkan untuk obat-obatan terlarang kebanyakan diedarkan kepada pelajar yang ada di Kota Cimahi dan KBB.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap 10 tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang itu dari hasil pengungkapan 9 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.

Jasa Pembuatan Website

“Selama tanggal 1 sampai 30 November 2022, anggota Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan jumlah 10 tersangka,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Jumat (16/12/2022).

Imron mengatakan, dalam mengedarkan narkoba dan obat-obatan terlarang itu, tersangka menggunakan sistem tempel dan bertatap muka atau bertransaksi secara langsung.

“Jadi untuk modusnya para tersangka ini sistem tempel atau transaksi jual belinya disimpan di suatu tempat yang sudah ditentukan dan lokasinya dikasih tahu ke pembeli, modus kedua tatap muka ada uang ada barang,” kata Imron.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang ini, kata Imron, pihaknya juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 53,41 gram, ganja kering 97,98 gram, dan obat-obatan terlarang berbagai jenis sebanyak 1.004 butir.

“Sasaran peredarannya rata-rata ke masyarakat umum, kalau obat-obatan terlarang diedarkan kepada kalangan anak-anak usia di bawah 20 tahun,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 10 tersangka.

“Atas perbuatannya para tersangka itu dijerat dengan Pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika dan kesehatan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ujar Imron.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Pemerintah Desa Sukajaya Sukaresmi Garut Jelaskan Penurunan Anggaran DD Tahun 2026

Pemerintah Desa Sukajaya Sukaresmi Garut Jelaskan Penurunan Anggaran DD Tahun 2026

Kamis, 15 Januari, 2026 | 11:50
Mahasiswa di Purwakarta Desak Pemerintah Bongkar Mafia Migas

Mahasiswa di Purwakarta Desak Pemerintah Bongkar Mafia Migas

Jumat, 9 September, 2022 | 10:58

Trending.

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Minggu, 2 Oktober, 2022 | 06:12
Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret, 2025 | 22:18
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Kamis, 16 Februari, 2023 | 22:47
Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Kamis, 24 November, 2022 | 21:02
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version