• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

409 UMKM Jabar Peroleh Sertifikat Halal

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 23 Desember, 2022 | 23:15
409 UMKM Jabar Peroleh Sertifikat Halal
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANDUNG – Sebanyak 409 pelaku usaha ultra dan mikro, peroleh sertifikat halal dari Pusat Halal Salman ITB.

Ketua Harian Pusat Halal Salman ITB Dina Sudjana mengatakan, penyerahan sertifikat halal ini sebagai motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk melakukan sertifikasi halal dalam  meningkatkan daya saing UMKM. Hal ini disampaikannya usai penyerahan Sertifikat Halal di GSG Masjid Salman ITB, Jumat (23/12/2022).

“Sertifikat halal diberikan kepada 409 pelaku UMKM, yang sesuai dengan persyaratan dari sertifikasi,” ucapnya.

Menurut Dina, manfaat yang diperoleh dari sertifikat halal  bagi pelaku usaha UMKM adalah produk terjamin kualitasnya baik secara kehalalan maupun kethoyibannya, meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Dengan sertifikat halal pelaku usaha juga akan memiliki nilai “uniq selling point” (Strategi pemasaran agar produk yang dijual memiliki nilai lebih dibanding kompetitor) dan menjangkau pasar yang lebih luas,” katanya.

Dina menuturkan, Indonesia dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia memiliki visi untuk menjadi pusat industri halal dunia, sehingga pemerintah membuat kebijakan bahwa seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib  bersertifikat halal, yang ditetapkan melalui UU No 33 Tahun 2014.

“Respon pemerintah dalam mempercepat terlaksananya Undang-Undang tersebut adalah dengan memberikan sertifikat halal gratis pada tahun 2022 ini sebanyak 349.834 melalui program Self Declare,” ujarnya.

Sinergitas antara LP3H Salman ITB , BPJPH, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, dan kabupaten kota se-Bandung Raya serta peran Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Barat dilakukan untuk mendorong UMKM mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan cepat sesusai dengan kaidah kehalalan yang telah ditetapkan.

LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal ) Salman sendiri didirikan pada 8 Juni 2022 dan sudah memiliki jumlah pendamping halal sebanyak 375 orang, yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat dan luar Jawa Barat.

YPM Salman ITB membuka layanan pemeriksaan kehalalan produk, utamanya pangan, untuk memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Melalui LP3H dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang sudah terakreditasi, baik yang melalui self declare maupun yang melalui reguler.

redaksi

redaksi

Recommended.

GELAR KARYA, GAYA HIDUP BERKELANJUTAN

GELAR KARYA, GAYA HIDUP BERKELANJUTAN

Selasa, 28 November, 2023 | 11:34
PLN Pasang 104 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Jabar

PLN Pasang 104 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Jabar

Jumat, 28 Oktober, 2022 | 20:02

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Jumat, 7 Oktober, 2022 | 20:37
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version