Site icon Seputar Jabar

5 Kasus Korupsi di Kabupaten Bekasi yang Sudah Diproses Pengadilan Sepanjang 2022

Sepanjang 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah melakukan penuntutan untuk lima perkara tindak pidana korupsi. Dari lima perkara itu, lima terdakwa sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan satu perkara masih dalam proses persidangan.

Lima perkara tindak pidana korupsi tersebut yaitu, pengelolaan retribusi pelayanan tera pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dengan jumlah dua terdakwa yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, dua perkara pidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019. Pada perkara ini ada dua orang terdakwa masing-masing dari pihak swasta dan ASN.

“Perkara pidana korupsi pengadaan buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi saat ini sedang tahap upaya hukum kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).

Perkara pidana korupsi selanjutnya yakni penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan daerah Pemkab Bekasi. Pada perkara ini, terdapat satu orang terdakwa dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Perkara pidana korupsi yang sudah dilakukan penuntutan selanjutnya penyalahgunaan kekuasaan perangkat Desa Lambangsari Tambun Selatan dalam penyelenggaraan PTSL, saat ini sudah masuk tahap persidangan,” ungkap Ricky.

Sepanjang tahun ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, jenis narkotika menjadi perkara yang terbanyak. Yakni, jenis sabu dengan berat total 1.203,4523 gram dari 279 perkara, dan ganja total seberat 4.879,656 gram dari 36 perkara.

Exit mobile version