BANDUNG – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty, ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Jumat (13/1/2023).
Sidang tersebut harusnya digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Namun, jaksa meminta untuk menghadirkan Irfan secara langsung di pengadilan. Selama ini, Irfan mengikuti sidang secara online dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bale Bandung, Pujo, mengatakan, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut pemerintah sehingga sebaiknya Irfan dihadirkan di persidangan.
“Kami memohon majelis hakim menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ini secara tatap muka. Pemerintah saat ini sudah mencabut peraturan PPKM. Ada beberapa hal juga yang harus kami tunjukan kepada para terdakwa,” ujar Pujo.
“Ada catatan-catatan dalam dakwaan harus kita perlihatkan sama dia (Irfan). Kalau di sini satu (Sukamiskin) di sana satu (Rutan Kebonwaru), kita ada di sini (PN), kan jadi repot caranya,” tambahnya.
Majelis hakim Dwi Sugiarti berpandangan, hingga kini, belum ada keputusan mengenai pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur teknis pelaksanaan sidang secara online.
Ia tetap berpedoman pada SKB mengenai aturan sidang online yang disepakati Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Secara prinsip, kami tidak jadi masalah mau sidang offline atau pun online. Namun, kami tidak mau melanggar SKB mengenai pelaksanaan sidang secara online,” ujar majelis hakim.
Menurutnya, ada proses yang harus ditempuh jika memang ingin menghadirkan Irfan di persidangan, termasuk soal jaminan keselamatan terdakwa.
Terdakwa harus menjalani tes PCR dan menjalani isolasi selama 14 hari jika ke luar rumah tahanan.
“Jika saudara jaksa tetap ingin menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan, silakan kami memberi kesempatan jaksa menempuh prosedur sidang offline, termasuk jaminan keselamatan terdakwa,” ucapnya.
“Namun, jika tidak bisa membuktikan secara hitam di atas putih prosedur persidangan offline, maka sidang akan digelar secara online kembali,” tambahnya.
Rencananya, sidang akan kembali digelar Senin 16 Januari 2023.
Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Endang Kusumawaty.