• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Remaja Bandung Terancam 5 Tahun Penjara Usia Pukul Pacar

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 18 Januari, 2023 | 22:46
Remaja Bandung Terancam 5 Tahun Penjara Usia Pukul Pacar
Share on FacebookShare on Twitter

AP (18) tertunduk lesu di balik baju tahanan Polsek Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia diamankan polisi usai menganiaya pacarnya.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka diamankan di Sukabumi sepekan lalu. Ia kabur usai menganiaya korban berinisial PKN (19) yang merupakan kekasihnya.

“Kasus itu sempat viral di medsos, dimana seorang perempuan dianiaya pacarnya (AP). Tersangka sudah kita amankan,” ujar Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang.

Peristiwa penganiayaan itu berawal saat tersangka AP mengirimkan pesan pada korban untuk menjemputnya setelah pulang kerja pada 30 Desember 2022. Korban menolak, namun tersangka tetap memaksa.

“Si tersangka ini kemudian mendatangi tempat kerja korban di Buahbatu. Akhirnya mereka pulang bareng dan korban dibawa ke rumah pelaku di Ciburuy, KBB, malam itu,” kata Aldi.

Tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Alasannya, AP ingin mengajak sang pacar berdamai usai sepekan terjadi pertengkaran. Korban menolak karena saat itu rumah tersangka sedang sepi.

“Karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban ini menolak masuk. Mungkin karena emosi, akhirnya di situ terjadilah penganiayaan oleh tersangka terhadap korban,” ucap Aldi.

Tersangka ternyata sedang dalam pengaruh minuman keras. Ia memukul pacarnya itu dua kali pada bagian wajah sehingga korban mengalami luka robek pada pipi kiri.

“Korban dipukul dua kali dan ada luka robek di pipi dengan panjang kurang lebih 2 centimeter. Korban minta tolong, kemudian datang warga lainnya. Dari situ tersangka ini kabur ke Sukabumi, tepatnya ke Cikembar,” ucap Aldi.

Sementara tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap pacarnya itu karena gelap mata. Saat itu ia sedang mabuk dan hubungan mereka sedang bermasalah.

“Poek pak (gelap mata). Saya menyesal,” kata AP saat ditanya wartawan terkait penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

redaksi

redaksi

Recommended.

Peduli Lembaga Penyiaran, Bupati Indramayu Peroleh Penghargaan Dari KPID Jawa Barat

Peduli Lembaga Penyiaran, Bupati Indramayu Peroleh Penghargaan Dari KPID Jawa Barat

Jumat, 13 September, 2024 | 20:31
Analisis Persib vs PSM Makassar, Mantan Pemain Persib Sebut Kondisi Tak Utuh di Maung Bandung

Analisis Persib vs PSM Makassar, Mantan Pemain Persib Sebut Kondisi Tak Utuh di Maung Bandung

Selasa, 10 September, 2024 | 19:50

Trending.

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Jumat, 23 September, 2022 | 14:36
Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Selasa, 27 Desember, 2022 | 19:59
Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Kamis, 21 Agustus, 2025 | 20:20
Dinas Pertanian UPT Caringin Garut Realisasikan Bangun Irigasi Sepanjang 137 Meter

Dinas Pertanian UPT Caringin Garut Realisasikan Bangun Irigasi Sepanjang 137 Meter

Selasa, 19 Agustus, 2025 | 12:37
Pondok Pesantren di Cimanggu Sukabumi Terbakar, Santri yang Sedang Mengaji Berhamburan Keluar

Pondok Pesantren di Cimanggu Sukabumi Terbakar, Santri yang Sedang Mengaji Berhamburan Keluar

Rabu, 4 Januari, 2023 | 19:29
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version