BANDUNG – Sidang dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (25/1/2023).
Dalam sidang tersebut, dihadirkan tiga saksi diantaranya, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana serta Budiman Gandi Suparman, selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Para saksi itu dihadirkan untuk terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, memberi suap dengan total 620 ribu dolar Singapura atau senilai Rp7 miliar kepada sejumlah Hakim dan PNS di lingkungan Mahkamah Agung (MA) untuk pengurusan perkara.
Dalam pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Heryanto Tanaka, lantaran memberikan keterangan berbeda dengan berita acara pemeriksaaan (BAP) terkait hubungannya dengan Dadan Tri Yudianto dalam mengurusi perkara di MA.
Tanaka mengaku mengenal Dadan sekitar akhir 2021 sebagai pengusaha di bidang skincare atau kosmetik dan memiliki banyak kenalan di Jakarta.
Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang saat itu sedang mengurus kasusnya di tingkat kasasi di MA.
Sebagai timbal balik, Tanaka bakal mengirimkan uang senilai Rp 11,2 miliar sebagai modal kerja sama bisnis skincare dengan Dadan.
“Ini dia (Dadan) banyak temen di Jakarta,” ujar Tanaka.
“Dadan mau membantu saudara?” tanya Anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
“Iya. Dadan yang punya (bisnis) skincare. Saya mau bekerja sama,” jawab Tanaka.
Duit Rp. 11,2 miliar yang diberikan, kata Tanaka, murni untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan menyuap hakim di MA.
“Dia (Dadan) punya kenalan di Mahkamah Agung, tau?” tanya Fajar.
“Engga, taunya temen-temennya orang Jakarta,” jawab Tanaka.
Saat ditanya Hakim soal kebenaran bisnis yang dijalin dengan Dadan, Tanaka menyebut jika bisnis itu belum mulai dan masih dalam tahap pembangunan.
Tanaka pun menyebut ada kesalahpahaman antara keterangan yang disampaikannya di BAP dengan keterangan di persidangan terkait hubungannya dengan Dadan.
“Yang saya lihat ada miss komunikasi antara saya dengan penyidik, yang saya bilang saya ada bisnis skincare dengan dia (Dadan)” kata Tanaka.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arif Rahman, membenarkan ada sejumlah keterangan dari Tanaka yang berbeda dengan BAP. Pihaknya pun bakal melakukan konfrontir antara Tanaka dengan penyidik pada pekan depan.
“Minggu depan akan dihadirkan penyidik itu bagaimana proses pemeriksaannya. Tadi dia bilang ada miss dan ketidaksepemahaman dengan penyidik sehingga nanti akan kita hadirkan penyidik yang memeriksa bersangkutan,” ujar Arif.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara Heryanto Tanaka penyuap sejumlah Hakim dan PNS di lingkungan MA senilai 620 ribu dolar Singapura atau Rp. 7 miliar untuk pengurusan perkara.
JPU Amir Nurdianto mengatakan, uang suap itu diterima oleh Hakim MA Sudrajad Dimyati, Hakim MA Gazalba Saleh, Panitera Pengganti MA Prasetio Nugroho, dan sejumlah kepaniteraan di MA.
“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar Amir.
Suap itu, kata Amir, bertujuan agar Hakim MA memutus Budiman Gandi Suparman bersalah dalam proses kasasi di MA, karena Heryanto Tanaka yang merasa dirugikan atas putusan bebas Budiman Gandi Suparman oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada November 2021.
“Pada tanggal 4 April 2022 majelis hakim kasasi memutus perkara Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah,” kata Amir.
Heryanto Tanaka merupakan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, sedangkan Budiman Gandi Suparman merupakan Ketua Umum KSP Intidana.
Adapun pemberian suap itu dilakukan dalam beberapa tahap. Selain Hakim MA, jaksa juga mendakwa uang suap itu juga diterima oleh sejumlah kepaniteraan MA yang juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah Hakim MA.
Dakwaan terhadap Theodorus dan Eko itu, kata Amir, berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undeang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pada 23 September 2022, KPK juga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Sedangkan Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana pihak pemberi dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2022.
Kemudian KPK juga pada 8 Desember 2022 menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.