BANDUNG- Kedua terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan pembelian lahan dan bisnis SPBU, meneteskan air mata saat berlangsung sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jumat (3/2/2021).
Terdakwa tersebut, merupakan mantan ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara, dan istrinya Endang Kusumawati. Keduanya mengikuti sidang yang beragendakan duplik, secara daring.
Sedangkan majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum, mengikuti persidangan secara langsung di ruang sidang.
Irfan sempat menyampaikan dupliknya secara langsung di persidangan, namun kemudian duplik tersebut, dibacakan oleh penasehat hukum kedua terdakwa.
Irfan menjelaskan, pada replik, dasarnya menyatakan kerja sama lahan di Kampung Pasir Ipis, Sukabumi, itu tidak ada.
“Bahkan Jaksa akan menyewa ahli rujung untuk menjabarkan itu. Fakta persidangan sudah jelas Ajo mendapatkan fee ,dan pak Idod juga dapat,” ujar Irfan, saat menyampaikan dupliknya dalam persidangan.
Irfan mengatakan, tidak perlu ada surat kerjasama, tapi ada hati nurani, kebiasaan, dan norma. “Itu yang membuat kami memberikan jasa. Sebagai pengusaha yang baik, harus punya hati nurani,” kata Irfan.
Irfan mengatakan, untuk lahan di Cijuray fakta persidangan sudah saudara Ajo hanya 6 hektar, tetapi direplik JPU, tertulis 17 hektare
“Yang ada SPBU di Pagenan, Cirebon, JPU hanya ngambil ujungnya saja. Padahal kalau ditelusuri dari tahun 2013 ada akte notarisnya,” kata dia.
Irfan mengaku, SPBU di Pelabuhan Ratu, merupakan dari hasil yang ia dapat bukan dari saksi korban. “DO BBM, Rp 14 miliar kepada Endang, kalau membeli DO BBM gak bisa ke orang-orang, harus ke Pertamina, ada PO nya. Tidak mungkin membeli ke Endang karena ini menjerat istri saya, seolah-olah tidak memberikan BBM,” kata Irfan.
Irfan mengatakan, istrinya tidak pernah mempengaruhi saksi korban Stelly Gandawidjaja untuk mengurusi SPBU, saksi di persidangan mengatakan tidak pernah berkumpul bertiga.
“Nilai investasi yang sudah diberikan naik Rp 100 miliar yang dimiliki Stelly. Uang saya pun ada di situ, apakah uraian saya di atas tidak membuka cakrawala JPU bahwa di sana jelas ada uang saya. Dari awal saya sudah mengatakan saya akan mengganti utang, kalau rinciannya ada. Stelly dalam persidangan selalu menunjuk, bayar utang, bayar utang,” ujar dia.
Irfan mengaku, hanya mencari keadilan, ia pun mengatakan kepada JPU untuk melihat di layar, ada seorang wanita berumur setengah abad, yang sudah mendampinginya 30 tahun, hari ini terkurung selama 75 hari.
“Ibu anak-anak saya, 75 hari mendekam di penjara. Saya selaku suaminya akan terus mencari keadilan, Bu Endang istriku, saya akan mencari keadilan, walaupun 7 tahun, 5 tahun, ataupun nyawa pun dipertaruhkan,” ujarnya sambil meneteskan air mata.
Irfan mengatakan, yang dibicarakan tidak akan merubah tuntutan, ia hanya akan bicara kebenaran yang hakiki.
“Saya yakin di PN Bale Bandung ini, akan ada harapan, secerca sinyal keadilan untuk saya pegang,” ucapnya.
Setelah Irfan menyampaikan dupliknya, Hakim Ketua, Dwi Sugianto, pun mempersilahkan terdakwa Endang, jika ada tambahan dupliknya. Namun, Endang tak membacakan dupliknya sendiri. “Cukup yang mulia,” ucap Endang.
Setelah itu Hakim, mempersilahkan kuasa hukum, untuk membacakan duplik kliennya.
Sedangkan Kuasa Hukum kedua terdakwa, menolak semua replik yang diajukan JPU.
Salah seorang Kuasa Hukum Terdakwa, Rendra T Putra mengatakan, pihaknya memohon supaya majelis hakim PN Bale Bandung bisa membebaskan kliennya karena menurutnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Adapun dalam dakwaan JPU terdakwa disebut melakukan penipuan dan penggelapan.
“Menyatakan saudara Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty diputus bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Rendra.
Rendra juga meminta JPU untuk mengembalikan seluruh objek yang telah disita, merehabilitasi, serta memulihkan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang dalam kemampuan, kedudukan, harta, harkat, dan martabatnya. “Kami tetap menolak seluruh tanggapan JPU (replik),” ucapnya.