Tasikmalaya – Yoga (23) kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Penyebabnya gegara ia menjadi pencuri.
Dalam aksinya, pelaku beraksi sambil menggunakan senapan angin. Ia bahkan pernah menembak korbannya pada bagian paha.
“Jadi kalau beraksi bawa senapan angin. Satu waktu kepergok, langsung ditembak aja, dianya (korban) melawan. Ini Di Cipatujah sampai tembak korban, ribut dulu, sama saya ditembak di pahanya,” kata Yoga di Mapolres Tasikmalaya, Senin (6/2/23).
Nahas, aksi yang kedua di sebuah warung di kawasan Kecamatan Cibalong, pelaku menuai kegagalan. Yoga berniat membobol warung, namun korban memergokinya.
Yoga sempat menodong korban dengan senapan angin andalannya. Tapi korban langsung melawan dan aksinya gagal dilakukan.
Saat itu, ia mengaku tengah mabuk. Sehingga saat korban melawan, ia tak bisa melawan balik dan memilih kabur.
“Kedua saya gagal, sayanya mabuk gak bisa lawan. Kabur aja,” ucap Yoga.
Singkat cerita, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap pelaku saat dalam pelarian. Polisi juga menyita barang bukti berupa senapan angin.
“Jadi Yoga ini residivis sudah nyuri berulang kali. Kita amankan karena dia juga sempat nembak warga di Cipatujah pakai senapan angin,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.
Pengungkapan Yoga jadi titik awal terungkapnya kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan empat kelompok. Tak tanggung tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 16 sepeda motor.
“Kita mengamankan dan menangkap empat kelompok curanmor, dengan berbagai titik lokasi aksi pencurian. Dari delapan tersangka terbagi empat kelompok, dari empat kelompok ada dua kelompok yang didalamnya ada dua orang residivis,” jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto.
Keempat komplotan tersebut beraksi dengan cara berbeda. Salah satunya melakukan pencurian sepeda motor dan ponsel dengan merusak kaca jendela rumah dan warung.
“Kelompok dua sempat juga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan.
Untuk kelompok dua sempat melakukan aksinya di dua lokasi lainnya yaitu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bandung. Sementara kelompok empat di wilayah kota/kabupaten Tasikmalaya,” ujar Suhardi
Para pelaku menurutnya menjual sepeda motor hasil curiannya melalui COD atau langsung kepada penadah/pembeli. Ada juga yang menjual secara online.
Sementara itu, sebanyak 16 sepeda motor korban diamankan di Mapolres Tasikmalaya. Sejumlah korban sudah datang di Polres Tasikmalaya untuk mengambil motornya.
“Dijual motor curiannya ada yang sampai Rp 1-3 juta. Sebanyak 16 motor sudah kami sita dan hari ini sebagian diserahkan,” jelasnya.
Para pelaku dijerat asal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atau maksimal tujuh tahun. Suherdi pun mengimbau warga agar berhati-hati agar tidak jadi korban kejahatan.
“Kepada masyarakat hati-hati, kejadian terjadi kebanyakan kelalaian pemilik motor, karena tidak menggunakan kunci ganda, tidak memarkirkan di tempat yang aman, jadi tidak pakai standar yang digunakan untuk yang layak,” imbaunya.
Salah seorang korban pencurian sempat menangis saat mengetahui motornya yang dicuri kembali ditemukan. Dia tidak menyangka polisi bisa menangkap pelakunya.
“Saya lagi ngaji di Pesantren pas mau pulang motor hilang. Sekarang ketemu. Makasih Polisi,” ucap Jeje, korban pencurian motor.