BANDUNG – Seorang warga Kota Bandung, Sulaeman, menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sulaeman dinyatakan meninggal dunia secara administrasi, padahal ia masih hidup.
Warga asal RT 02, RW 07, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung tersebut, mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 18 November 2022.
Gugatan Sulaeman telah melewati dua kali proses persidangan. Pertama pada 22 Desember 2022 dan 5 Januari 2023. Kasus ini masih dalam proses di PTUN Bandung.
Mengutip dari situs SIPP PTUN Bandung, salah satu permohonannya adalah membatalkan aurat keterangan terdakwa kematian nomor : 3273-KM-06102020-0021, di Bandung, 03-10-2001 atas nama Sulaeman yang lahir di Bandung, 07-06-1989.
“Menyatakan bahwa Pemohon bernama Sulaeman masih hidup. Memerintahkan Pemohon untuk mencatat koreksi data kependudukan pemohon dan pencatatan selanjutnya dalam database kependudukan. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara tersebut,” tulis keterangan SIPP PTUN Bandung.
Kepada detikJabar, Sulaeman mengaku kaget saat mendapat telepon dari pihak bank. Sulaeman kala itu berencana mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) di kawasan Ciparay.
“Kata banknya yang atas nama Bapak Sulaeman sudah meninggal. Istri bilang lagi ke saya. Waktu itu saya lagi ngojek online. Awalnya saya tidak percaya ketawa-ketawa. Terus besoknya saya ke Disdukcapil, baru ketahuan dinyatakan sudah meninggal,” kata Sulaeman
Setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandung, Sulaeman lantas diarahkan untuk melakukan gugatan ke PTUN Bandung. Sebab, akta kematian Sulaeman telah terbit.
“Bisa diurus harus sama orang yang mengurus surat kematian. Karena akta kematian sudah muncul harus ke PTUN dulu. Karena datanya sudah tercatat di Kemendagri,” ucap Sulaeman.
Sulaeman mengaku sudah mengikuti sidang pertama dengan agenda pembuktian berkas dan lainnya. Selebihnya, dia dibantu oleh kuasa hukumnya. “Ya itu bisa balik lagi harus ada ketetapan pengadilan,” katanya.