Site icon Seputar Jabar

Garut KLB Difteri, Pemkab Mulai Gencarkan Vaksinasi

Ilustrasi

Penyakit difteri kini menjadi ancaman setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal tersebut tercantum pada Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023.

Berdasarkan laporan sementara, kasus difteri terbanyak berasal dari wilayah Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

Rudy Gunawan selaku Bupati Garut menuturkan bahwa beberapa pasien difteri tidak melakukan imunisasi difteri secara tuntas.

“Nah difteri ini sudah dinyatakan KLB. Jadi saya sudah tandatangani bahwa difteri di Kabupaten Garut dinyatakan Kejadian Luar Biasa. Sampai ada korban yang meninggal juga. Itu diakibatkan karena mereka tidak mendapatkan vaksin sejak awal. Daerah tersebut punya kepercayaan bahwa tidak perlu divaksin,” ujar Bupati Garut pada Selasa, 21 Februari 2023.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Dinkes Garut per Minggu, 19 Februari 2023 sudah ada 8 orang yang melakukan isolasi mandiri, 3 orang dirawat di rumah sakit, dan 7 orang diketahui meninggal dunia akibat difteri.

“Sekarang ini difteri sering menyerang anak-anak berumur di bawah 15 tahun, makanya dilakukan gujes (penyuntikan vaksin difteri) dulu ya, yang mana akan datang ke sekolah-sekolah. Jika vaksin di sini (Kantor Dinkes) hanya tersedia untuk usia 2 bulan sampai 15 tahun,” ujar Rudy.

Rencananya, Pemkab Garut akan memberikan vaksinasi serentak khususnya anak-anak berumur balita hingga 10 tahun. Dinas Kesehatan Garut juga akan menyelidiki epidemiologi suspek kasus difteri di Kampung Cilegong, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan.

Sekretaris Dinkes Garut dr. Leli Yuliani akan melakukan pengambilan dan pengiriman spesimen ke Labkesda Provinsi Jawa Barat. Ini dilakukan sebagai upaya dalam mendeteksi populasi yang berisiko difteri selanjutnya.

Jika ada yang terindikasi gejala difteri, Dinkes menyarankan untuk lakukan isolasi dan pembatasan aktivitas. Bila keadaan memburuk, segera evakuasi ke rumah sakit rujukan. Lalu profilaksis pada kontak erat dengan kasus.

Difteri merupakan penyakit menular yang dapat disebarkan melalui batuk, bersin, atau luka terbuka. Adapun pasien mengalami gejala awal seperti sakit tenggorokan dan masalah pernapasan.

Penyebab utama difteri sendiri yakni infeksi bakteri corynebacterium diphteriae yang menyerang selaput lendir pada hidung dan tenggorokan, serta dapat memengaruhi kulit.

Mengutip dari Keputusan Bupati Garut bahwa jangka waktu penanggulangan untuk penyakit Difteri ini adalah 10 bulan. Terhitung sejak Februari 2023 hingga November 2023.

Exit mobile version