Site icon Seputar Jabar

22 Pencuri Motor hingga Begal di Cimahi Bandung Barat Diringkus 4 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

CIMAHI – Sebanyak 22 pencuri motor hingga begal yang kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi, bahkan empat tersangka pincang karena ditembak pada bagian kaki.

Tak hanya di Kota Cimahi dan KBB, mereka juga kerap mencuri motor dan membegal di wilayah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Total para tersangka itu sudah melakukan pencurian di 34 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, 22 tersangka yang merupakan pelaku utama pencurian motor dan penadah tersebut diamankan ketika pihaknya melaksanakan operasi Jaran Lodaya 2023.

“Selain mengamankan 22 tersangka, kami juga menyita 50 unit motor dan barang bukti lain yang digunakan seperti kunci T, gerinda, dan barang-barang lainnya,” ujar Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (7/3/2023).

Dalam menjalankan aksinya, kata Aldi, mereka mencari kendaraan yang terparkir di halaman maupun di dalam rumah dengan pola waktu yang bervariasi seperti pada pagi, siang, dan malam hari.

“Jadi para pelaku ini mencari titik-titik yang lengah atau saat kendaraan korban tidak terawasi dengan baik,” katanya.

Ia mengatakan, dari 22 tersangka tersebut empat orang di antaranya yakni AU, AG, GG dan AW merupakan residivis. Keempatnya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki karena melawan saat diamakankan polisi.

“Para pelaku itu 13 orang asal Kabupaten Bandung Barat, 2 Kabupaten Bandung, 1 Purwakarta, 2 orang Tasikmalaya, 1 orang Cimahi Tengah dan 3 dari Cianjur, sementara ada 2 tersangka yang terindikasi anggota geng motor,” ucap Aldi.

Selama melakukan aksinya, kata Aldi, mereka kerap menjual hasil pencurian motor tersebut secara online ke berbagai daerah seperti Kabupaten Cianjur, Sukabumi, dan Tasikmalaya dengan harga Rp 3-4 juta per unit.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

“Lalu Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Exit mobile version