BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan tiga orang debt collector sebagai tersangka, dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang.
Penetapan tersangka itu buntut dari bentrok yang terjadi antara debt collector dengan driver ojek online di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung.
“Ada 20 saksi sudah diperiksa dan tadi malam saya keluarkan surat perintah penahanan tiga orang tersangka dan sudah ditahan dari pihak mata elang, dan sekarang dalam proses penyidikan di Polrestabes Bandung,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, dalam perkara ini para tersangka dikenakan tindak pidana penganiayaan.
Sementara untuk pengambilan sepeda motornya, merupakan perkara lain yang masuk dalam UU Fidusia.
“Memang itu dalam hasil penyelidikan, motor itu sedang proses cicilan leasing, menurut UU Fidusia itu tidak boleh diambil langsung serta merta seperti itu, jadi harus bersepakat kemudian ada proses keperdataan, sesuai UU Fidusia,” katanya.
Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kata Aswin, pihaknya bakal melakukan penelusuran terkait informasi adanya pengrusakan terhadap kendaraan ojol.
Penelusuran dilakukan dengan mencari barang bukti dan memintai keterangan dari saksi.
“Karena ada cerita motor parkir, dirusak,” ujar dia.
Sebelumnya, driver ojek online dan debt colector terlibat bentrok, di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung, Selasa (7/3/2023) sore.
Bentrok tersebut diduga dipicu oleh sekelompok debt colector atau mata elang yang mengambil paksa kendaraan milik driver ojol.
“Kejadian buntut dari pada mengambil kendaraan dari pihak-pihak yang tidak seharusnya melakukan itu.”
“Seharusnya memberikan sosialisasi atau imbauan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini,” ujar Asep.