• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Polisi Tetapkan 3 Debt Collector sebagai Tersangka Buntut Bentrok dengan Ojek Online di Bandung

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 9 Maret, 2023 | 19:01
Polisi Tetapkan 3 Debt Collector sebagai Tersangka Buntut Bentrok dengan Ojek Online di Bandung
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan tiga orang debt collector sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang.

Penetapan tersangka itu buntut dari bentrok yang terjadi antara debt collector dengan driver ojek online, di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung.

“Ada 20 saksi sudah diperiksa dan tadi malam saya keluarkan surat perintah penahanan tiga orang tersangka dan sudah ditahan dari pihak mata elang, dan sekarang dalam proses penyidikan di Polrestabes Bandung,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, dalam perkara ini para tersangka dikenakan tindak pidana penganiayaan. Sementara untuk pengambilan sepeda motornya merupakan perkara lain yang masuk dalam UU Fidusia.

“Memang itu dalam hasil penyelidikan, motor itu sedang proses cicilan leasing, menurut UU Fidusia itu tidak boleh diambil langsung serta merta seperti itu, jadi harus bersepakat kemudian ada proses keperdataan, sesuai UU Fidusia,” katanya.

Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kata Aswin, pihaknya bakal melakukan penelusuran terkait informasi adanya pengrusakan terhadap kendaraan ojol. Penelusuran dilakukan dengan mencari barang bukti dan memintai keterangan dari saksi.

“Karena ada cerita motor parkir, dirusak,” ujar dia.

Sebelumnya, driver ojek online dan debt colector terlibat bentrok di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung, Selasa (7/3/2023) sore.

Bentrok tersebut diduga dipicu oleh sekelompok debt colector atau mata elang yang mengambil paksa kendaraan milik driver ojol.

“Kejadian buntut dari pada mengambil kendaraan dari pihak-pihak yang tidak seharusnya melakukan itu. Seharusnya memberikan sosialisasi atau imbauan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini,” ujar Asep.

redaksi

redaksi

Recommended.

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Rabu, 26 Februari, 2025 | 10:52
Seorang Pemuda Tercium Anjing Pelacak Konsumsi Psikotropika Saat Nongkrong di Alun-alun Cimahi

Seorang Pemuda Tercium Anjing Pelacak Konsumsi Psikotropika Saat Nongkrong di Alun-alun Cimahi

Minggu, 11 Juni, 2023 | 20:22

Trending.

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Minggu, 2 Oktober, 2022 | 06:12
Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret, 2025 | 22:18
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Kamis, 16 Februari, 2023 | 22:47
Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Kamis, 24 November, 2022 | 21:02
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version